Jakarta | Mikanews : Kerugian Negara sebesar Rp 11,8 Triliun lebih berhasil di sita oleh Kejagung dari 5 Terdakwa Korporasi Perkara CPO Minyak Goreng.
Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita Rp 11,8 triliun lebih terkait dugaan perkara korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
“Perkara tersebut melibatkan 5 Terdakwa Korporasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan persnya di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/06/2025).
Kelima perusahaan tersebut adalah:
1.PT Multimas Nabati Asahan.
2.PT Multi Nabati Sulawesi.
3.PT Sinar Alam Permai
4.PT Wilmar Bioenergi Indonesia.
5.PT Wilmar Nabati Indonesia.
Harli menjelaskan, para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, ke-lima terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.
Berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, menyebutkan, terdapat kerugian negara (kerugian keuangan negara, ilegal gain dan kerugian perekonomian negara) seluruhnya sebesar lebih kurang Rp11.880.351.802.619 dengan rincian sebagai berikut:
* PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42;
* PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94;
* PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33;
* PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64;
* PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78;
Dalam perkembangannya, ke-lima Terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri.
Selanjutnya terhadap jumlah uang yang di kembalikan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025.
Penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.
Setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para Terdakwa Korporasi tersebut.*Mika
(Syamsuri)






