Medan | Mikanews : Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa terdapat lima kecamatan di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang yang sangat rawan penyalahgunaan narkoba.
“Setidaknya ada lima kecamatan yang berpotensi maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang,” ujar Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (26/9/2025) siang.
Calvijn menjelaskan, kecamatan pertama yang rawan adalah Kecamatan Tanjung Morawa di Kabupaten Deli Serdang, wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di kecamatan tersebut, polisi berhasil mengungkap 24 kasus dengan 24 tersangka sepanjang tahun 2025.
Kecamatan kedua adalah Percut Sei Tuan di Kabupaten Deli Serdang, juga wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di wilayah itu, aparat telah mengungkap 21 kasus dengan 25 tersangka.
Kecamatan ketiga yakni Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang masih masuk wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di Sunggal, polisi berhasil mengungkap 19 kasus dengan 22 tersangka.
Selanjutnya, Kecamatan Medan Marelan di Kota Medan yang masuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Di kecamatan itu terungkap 19 kasus dengan 21 tersangka.
Terakhir, Kecamatan Medan Deli di Kota Medan yang juga masuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, polisi mengungkap 19 kasus dengan 20 tersangka.
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan, pengungkapan kasus narkoba di wilayah-wilayah rawan ini merupakan bukti komitmen Polda Sumut memberantas peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. *Mika
(Tim)






