spot_img
spot_img
BerandaDAERAHKPU Pasaman Tunggu BRPK, Pleno Penetapan Bupati Terpilih Segera Digelar

KPU Pasaman Tunggu BRPK, Pleno Penetapan Bupati Terpilih Segera Digelar

PasamanMikanews : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman masih menunggu kepastian resmi dari MK melalui terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), Pleno Penetapan Bupati Terpilih Segera Digelar.

Meskipun demikian KPU Pasaman menyatakan bahwa hingga Sabtu dini hari (26/4/2025), belum ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pasaman, Juli Yusran, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima informasi adanya sengketa hasil Pilkada dari pasangan calon peserta pemilu.

“Hingga saat ini belum terpantau adanya gugatan yang masuk ke MK. Jika penetapan hasil di lakukan pada Rabu (23/4/2025), maka seharusnya batas akhir pengajuan gugatan adalah Jumat (25/4/2025),” ujar Juli.

Lebih lanjut, Juli menjelaskan bahwa meskipun belum ada tanda-tanda sengketa, KPU tetap menunggu kepastian resmi dari MK melalui terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Kami belum bisa memastikan secara final sampai BRPK diterbitkan. Jika dalam BRPK di nyatakan tidak ada perkara, maka kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” ujarnya.

BRPK dari MK akan diteruskan ke KPU RI, lalu ke KPU kabupaten.

Apabila dinyatakan tidak ada gugatan, maka KPU Pasaman memiliki waktu tiga hari untuk menggelar pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari hasil PSU Pilkada Pasaman.

“Biasanya pleno dilakukan tiga hari setelah BRPK di terima. Tapi bisa saja di lakukan sehari setelahnya, tergantung kesiapan teknis,” pungkas Juli Yusran.*Mika.

(Iw)

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini