BerandaHUKUMMahkamah Konstitusi Tegas Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Konstitusi Tegas Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama

Mikanews.id | Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan pernikahan beda agama terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Putusan ini dibacakan dalam sidang MK pada Senin, 2 Februari 2026.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dan salinan putusan diterbitkan pada Selasa, 3 Februari 2026.

Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo sebagaimana tercantum dalam salinan resmi putusan MK.

  • Satu Hakim Ajukan Dissenting Opinion

Dalam perkara gugatan pernikahan beda agama ini, terdapat satu hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Hakim Guntur Hamzah menyatakan tidak sependapat dengan putusan mayoritas hakim MK.

Baca Juga: Polres Pasaman Barat Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Singgalang 2026

Menurut Guntur Hamzah, permohonan tersebut seharusnya tidak diterima, bukan ditolak. Ia menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang tersebut.

  • Pemohon Persoalkan Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan

Pemohon dalam perkara ini menilai Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengandung ketidakjelasan dan berpotensi menimbulkan multi tafsir dalam praktik pencatatan perkawinan antaragama.

Pasal tersebut menyatakan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Menurut pemohon, ketentuan ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

  • Tak Bisa Menikah karena Beda Agama

Pemohon bernama Anugrah, seorang pria beragama Islam, mengaku tidak dapat melangsungkan pernikahan dengan pasangannya yang beragama Kristen akibat penerapan pasal tersebut.

Anugrah menyebut dirinya telah menjalin hubungan dengan pasangannya selama dua tahun terakhir. Keduanya disebut saling menghormati keyakinan masing-masing dan telah berkomitmen untuk menikah.

Namun, rencana pernikahan tersebut terhambat karena ketentuan dalam UU Perkawinan, khususnya Pasal 2 ayat 1, yang selama ini dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan bagi pasangan beda agama.

  • Permohonan Ditolak MK

Dalam gugatannya, Anugrah meminta MK agar menyatakan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan tidak dijadikan dasar hukum oleh pengadilan untuk menolak permohonan pencatatan perkawinan pasangan berbeda agama.

Namun, MK menolak permohonan tersebut secara keseluruhan, sehingga ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tetap berlaku tanpa perubahan.

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini