PASAMAN Barat | Mikanews : Surat Somasi Tak Digubris, Niniak Mamak mendatangi Kantor PT. Gersindo Minang Plantation (GMP), pengurus kerapatan Adat Nagari (KAN) lingkuang Aua Yang di ketuai Uyun Datuak Mandidiang Alam bersma Ninik Mamak Turun Langsung bersama.
Dokumen tersebut mencatat keterangan dari pihak kuasa hukum Ninik Mamak salah satu nya Douglas NM.L Tobing SH, Inatul kubra dari forum komunikasi Bela Negara (FKBN) dan Rekan yang menyampaikan bahwa surat somasi telah lebih dahulu dilayangkan kepada PT Gersindo Minang Plantation, namun tidak mendapat respons.
Atas dasar itu, Ninik Mamak lingkuang Aua bersama kuasa hukum mendatangi langsung pihak perusahaan untuk meminta kejelasannya, pihak PT GMP Indra A merespon Baik kedatangan niniak mamak dari Lingkuang Aua 23 Desember 2025.
Ina Yatul kubra mengatakan Langkah ini menandai bahwa pertemuan tersebut bukan sekadar silaturahmi, melainkan lanjutan dari proses hukum non-litigasi yang telah ditempuh sebelumnya oleh Niniak mamak lingkuang Aua mempertanyakan
Baca juga :Â Wali Nagari Talu Salurkan Bantuan Bapanas kepada 928 KK Terdampak Bencana
– Isu lahan plasma -+ 600 hektare diakui sebagai objek pembahasan resmi
– Dan pembahasan kelanjutan perpanjangan Hak Guna Usaha( HGU ) yang berakhir 2027
– Niniak mamak hadir dengan kuasa hukum bukan kapasitas personal saja
Namun demikian, Niniak mamak Khaidir Datuak sutan Kabasaran, menegaskan bahwa notulen yang dibuat tidak dapat disamakan dengan kesepakatan adat atau perjanjian hukum, apalagi menyangkut tanah ulayat yang memerlukan musyawarah mufakat menyeluruh dan melalui keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) lingkuang Aua
Niniak mamak Menunggu Kepastian Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat adat Lingkuang Aua masih menunggu tindak lanjut resmi dari pihak legal PT Gersindo Minang Plantation GMP. Kejelasan atas lahan plasma -+600 hektare dinilai menjadi tolak ukur komitmen perusahaan terhadap hak masyarakat adat”
Respon Dari perusahaan bagian operasional PT.GMP Indra A menyatakan bahwa substansi pertemuan ini akan diteruskan kepada Legal perusaha an PT GMP , pihak operasonal juga menyebut akan segera menghubungi kembali Niniak mamak Atau kuasa Hukum dengan catatan meninggalkan nomor kontak yang aktif , agar terdapat kejelasan lanjutan atas surat smosi yang masuk sebelum nya dan hasil pertemuan ini. ( IPR )





