Pasaman barat | Mikanews.Id – Tekanan fiskal yang semakin ketat serta berkurangnya aliran dana transfer dari pemerintah pusat mendorong Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk memperkuat kemandirian daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Isu tersebut menjadi sorotan utama dalam kegiatan Sosialisasi Pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) yang digelar di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Rabu (28/1/2026).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Pasaman Barat, Yulianto, S.H., M.M., dan dihadiri Asisten III Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Medi Iswandi, S.T., M.M., yang mewakili Gubernur Sumatera Barat.
Sejumlah unsur Forkopimda, DPRD, pimpinan OPD, serta perwakilan UPTD Samsat kabupaten/kota se-Sumatera Barat turut hadir.
Dalam sambutannya, Medi Iswandi menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah harus dikelola secara jelas, terukur, serta dimaksimalkan tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Menurutnya, Pajak Air Permukaan bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan bagian dari upaya pengendalian dan kepatuhan pemanfaatan sumber daya air. “Pajak air permukaan bukan hanya soal pungutan, tetapi juga upaya menjaga ketersediaan dan kepatuhan penggunaan air permukaan agar tetap berkelanjutan,” ujar Medi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pelaku usaha yang telah patuh membayar pajak, khususnya PAP, yang berkontribusi terhadap PAD daerah.
Sementara itu, Bupati Pasaman Barat Yulianto menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif sebagai bagian dari strategi peningkatan PAD.
Ia menilai, penguatan investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan pajak dan kepastian regulasi.
Bupati juga menyoroti potensi kawasan Teluk Tapang yang dinilai memiliki daya ungkit ekonomi bagi Pasaman Barat. “Kami optimis pengembangan Teluk Tapang akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat dan peningkatan PAD ke depan,” kata Yulianto.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah turut menyerahkan penghargaan kepada 14 perusahaan pembayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sektor pabrik tahun 2025.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis mengenai regulasi, mekanisme pelaporan, serta konsekuensi hukum Pajak Air Permukaan.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan usaha maupun perorangan, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas agar potensi pendapatan daerah dapat terukur dan dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan Pasaman Barat.*Mika
(Akhir)




