BerandaDAERAHPemkab Pasbar Akomodir 2.695 Honorer dalam Skema PPPK Paruh Waktu

Pemkab Pasbar Akomodir 2.695 Honorer dalam Skema PPPK Paruh Waktu

SIMPANG EMPAT | Mikanews.Id : Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) memastikan sebanyak 2.695 tenaga honorer resmi terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Kepastian tersebut diperoleh setelah seluruh nama dinyatakan lolos verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ribuan tenaga honorer tersebut berasal dari sektor pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis yang selama ini menopang pelayanan publik di lingkungan Pemkab Pasbar. Skema PPPK Paruh Waktu diterapkan sebagai bagian dari kebijakan nasional penataan tenaga Non-ASN.

Ketua Persatuan Non-ASN Pasaman Barat, Dilvan Putra Andeski, menyatakan kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa status jelas.Pasbar

Meski belum berstatus penuh waktu, ia menilai pengangkatan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara atas pengabdian Non-ASN.

Baca juga : BRUS, Sarana Pendewasaan Polafikir Generasi

Dengan PPPK Paruh Waktu, kami memperoleh kepastian status yang selama ini tidak kami miliki. Ini langkah maju bagi tenaga honorer,” ujar Dilvan.

Koordinator Umum Non-ASN Pasaman Barat, Rony Gunandar, menegaskan bahwa pengakomodiran 2.695 honorer bukan proses singkat. Menurutnya, pemerintah daerah melakukan komunikasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan formasi PPPK Paruh Waktu dapat disetujui.

Namun demikian, Rony menilai status paruh waktu belum sepenuhnya menjawab persoalan kesejahteraan. Ia berharap pemerintah daerah dan pusat melanjutkan kebijakan afirmatif agar tenaga PPPK Paruh Waktu dapat ditingkatkan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Sementara itu, Bupati Pasaman Barat H. Yulianto menyatakan kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah realistis dalam penataan Non-ASN yang tetap memperhatikan regulasi nasional dan kemampuan fiskal daerah.

Ia menegaskan Pemkab Pasbar akan melakukan evaluasi berkelanjutan sebagai dasar pengusulan peningkatan status ke depan.*mika
(Akhir)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini