Medan | Mikanews : Penetapan status DPO sudah sesuai KUHAP, seperti yang telah di atur pada pasal 17 ayat 6 perkap Kapolri no 6 tahun 2019, demikian dikatakan oleh Praktisi hukum, Hendrik Pakpahan , S.H.
Hendrik Pakpahan,S H sebagai praktisi Hukum mengapresiasi kinerja penyidik unit Pidum Polrestabes Medan, hal tersebut ia ungkapkan saat memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka, Arini Ruth Yuni Siringoringo , Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan.
Dikatakannya, penetapan status DPO oleh pihak Polrestabes Medan di JIBI kopi jl . H.M Said Medan 17 April 2025 sudah tepat dan meminta kepada tersangka kasus Polrestabes Medan ini untuk mematuhi Proses Hukum.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian Republik Indonesia, khususnya unit Pidum Polrestabes Medan, dalam penetapan tersangka hingga status DPO sudah di lakukan dengan tepat,”ujarnya.
Menurutnya, dalam hal ini terlapor yang kurang kooperatif, sebab selalu mangkir saat dipanggil secara resmi oleh pihak kepolisian.
“Jika mereka merasa tidak bersalah, sebagai warga negara yang baik, mereka seharusnya mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika di panggil polisi sebagai tersangka, mereka harus hadir. tidak menghadiri panggilan polisi bukanlah tindakan yang bijak,” tegas Pakpahan.
Pakpahan menekankan pentingnya menghormati dan mematuhi proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Hendrik Pakpahan ,S.H adalah praktisi hukum berpengalaman di Medan, Sumatera Utara. Ia dikenal karena keahliannya dalam menangani berbagai kasus hukum dan komitmen nya dalam penegakan hukum yang adil .
“Penetapan status DPO merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Pihak berwajib tentunya telah memiliki pertimbangan yang cukup sebelum mengambil langkah tersebut,” terangnya.
Pakpahan menambahkan, setiap warga negara wajib mematuhi hukum yang berlaku dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum.
Hendrik berharap, hendaknya kasus ini dapat segera terselesaikan secara transparan dan berkeadilan.
Ia juga menghimbau kepada ketiga tersangka yakni; Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan untuk kooperatif dan menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Sebelum nya diketahui ke tiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada tanggal 6 Januari 2025, dengan penerapan pasal 170 Jo 351 atas laporan Doris Fenita br Marpaung di bulan Oktober 2023 lalu di Polrestabes Medan .
Arini Ruth Yuni Siringoringo , Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan diduga telah melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung pada saat ingin memberikan penghormatan terakhir kepada salah seorang keluarga dekat mereka yang meninggal dunia .
Doris yang menjadi korban penganiayaan langsung melaporkan perbuatan mereka ke Polrestabes Medan disertai dengan bukti visum dan saksi saksi yang menguatkan termasuk kepala Lingkungan (Kepling) setempat yang hadir dan berada di tempat kejadian pada saat penganiayaan terjadi.*Mika.
(@Red)






