spot_img
spot_img
BerandaDAERAHPenyimpangan Dana Kemanusiaan, Pasca Gempa Bumi Yang Meluluh lantakkan Pasaman

Penyimpangan Dana Kemanusiaan, Pasca Gempa Bumi Yang Meluluh lantakkan Pasaman

Pasaman | Mikanews : Penyimpangan dana Kemanusiaan, pasca gempa bumi yang meluluh lantakkan Pasaman,kini memasuki babak baru.

Gempa bumi yang berkekuatan magnitudo 6,1 melanda Pasaman, Sumatera Barat, pada 25 Februari 2022 tiga tahun lalu, kini menimbulkan benang kusut yang mencuat ke publik dengan adanya laporan masyarakat yang disertai temuan audit internal.

Laporan tersebut di indikasi mengarah adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran serta penggunaan dana donasi, di mana seharusnya dana yang dikumpulkan dari program solidaritas kemanusiaan pasca-gempa bumi tersebut, tersalurkan secara penuh ke korban gempa bumi yang telah meluluh lantakkan Pasaman Raya, bukan menguap.

Asal muasal kasus bermula dari adanya laporan warga dan Audit Internal;

Berdasarkan adanya laporan masyarakat yang disertai temuan audit internal, diperkirakan ada kerugian Negara mencapai Rp600 Juta, inilah babak baru yang mencuat.

Akibatnya, hingga kini (30/04/2025) sudah ada sebanyak 15 orang saksi yang telah diperiksa secara maraton oleh tim penyelidik.

Dana kemanusiaan tersebut, setelah 3 tahun berlalu sejak gempa dahsyat yang mengguncang wilayah kabupaten Pasaman dan kabupaten Pasaman Barat Provinsi sumatera Barat, di duga menguap.

Sebelumnya penyelidikan sempat terhenti, karena hiruk-pikuk politik dalam menghadapi Pemilu dan pilkada serentak serta terakhir PSU, kini kembali bergulir di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman dengan babak baru.Penyimpangan dana

Di tengah upaya menegakkan keadilan dan mengurai misteri tata kelola dana bantuan kemanusiaan, pihak kejaksaan mulai mengintensifkan klarifikasi terhadap para pihak yang di duga mengetahui secara langsung maupun tidak langsung alur dana donasi.

Setidaknya, Nama-nama yang di panggil tak main-main di antaranya adalah mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Mara Ondak, yang hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai salah satu tokoh kunci dalam pusaran kasus ini.

Saksi dari Lintas OPD hingga Pihak Ke-tiga;

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pasaman, Agung Malik Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa para saksi berasal dari berbagai latar belakang.

Mulai dari jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pihak ke-tiga yang pernah bersentuhan langsung dengan distribusi maupun pengelolaan dana bantuan.

Menurutnya, langkah ini penting untuk mendapatkan gambaran utuh atas skema pengucuran dana, siapa saja yang terlibat, serta sejauh mana akuntabilitas dipertaruhkan dalam proses tersebut.

“Kami tengah mendalami berbagai informasi dan kronologi pengelolaan dana ini. Fokus kami adalah menggali kebenaran secara menyeluruh, tanpa terpengaruh tekanan apapun,” ujar Agung saat memberikan keterangan resmi, Rabu (30/4).

Agung menambahkan, penyelidikan sempat terhenti sementara waktu karena adanya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam rangkaian Pilkada Pasaman.

Ketika suhu politik kembali tenang dan stabil, kejaksaan pun menilai kondisi sudah ideal untuk kembali menjalankan proses hukum.

Pertanyaan Materiil dan Formil Disiapkan;

Dalam tahap pendalaman, tim penyelidik telah menyusun puluhan pertanyaan strategis baik dari sisi materiil maupun formil.

Pertanyaan-pertanyaan ini tidak hanya ditujukan untuk menggali keterlibatan personal para saksi, tetapi juga untuk mengurai secara struktural sistem tata kelola dana bantuan.

Tujuannya: apakah mekanisme yang berlaku telah di jalankan sesuai regulasi, atau justru menyimpang demi kepentingan tertentu?

“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Semua harus terukur dan berbasis data. Bila indikasi kuat di temukan, tentu akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” terangnya.

Jejak Moralitas di Tengah Bencana;

Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga merupakan cermin dari bagaimana moralitas diuji saat rakyat berada dalam kondisi paling rentan.

Dana donasi, yang sejatinya menjadi wujud solidaritas dari banyak pihak demi membantu korban gempa, justru terancam tak sepenuhnya sampai ke tangan yang membutuhkan.

Bagi masyarakat Pasaman, ini bukan hanya soal angka, melainkan soal rasa keadilan.

Kini, publik menanti dengan cermat: apakah proses hukum mampu menyingkap seluruh fakta yang tersembunyi?

Apakah para pihak yang terbukti menyimpang akan dimintai pertanggungjawaban setimpal?

Dan yang lebih penting, bagaimana agar ke depan donasi kemanusiaan tak lagi menjadi ladang empuk bagi praktik manipulatif yang mencederai hati nurani.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, menyampaikan, berdasarkan hasil perhitungan sementara dari tim auditor internal, potensi kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai angka mencengangkan sekitar Rp600 juta.

“Langkah kami saat ini adalah memastikan secara hukum apakah benar telah terjadi tindak pidana.Jika memang bukti dan indikasinya kuat, tidak ada alasan bagi kami untuk tidak menindak lanjutinya,” tegas Sobeng. *Mika.

( Red )

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini