Pasaman Barat | Mikanews.id – Sesuai Peraturan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor. 1117 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pemanfaatan Media Sosial. Secara otomatis mewajibkan bagi setiap penyuluh agama Islam aktif dan peduli dengan media sosial.
Media sosial dimaksud, berupa Facebook, YouTube, Instagram, TikTok, dan sebagainya. Menyikapi hal itu, beberapa hari lalu IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia) Pasaman Barat sepakat dan mulai tahun 2025 kemarin, memanfaatkan media sosial yang ada sebagai sarana dakwah.
Baca juga:Â Mengapa Nilai TKA Sangat Penting di SNBP 2026?
“Kita yakin dan percaya, setiap orang yang memiliki handphone (HP) android, pasti memiliki sekaligus aktif bermedia sosial. Paling tidak, mereka bisa melihat dan merasakan perlunya bermedia sosial dalam rutinitasnya”, kata Asriwan di ruang kerjanya, Simpang Empat, Kamis (2/4)
Sebagai hal itu, pengurus bersama warga IPARI peduli dan selalu memanfaatkan media sosial sebagai sarana berdakwah bagi mereka, terbentuk lembaganya. (gmz)




