BerandaNASIONALPerangi Premanisme Berkedok Ormas

Perangi Premanisme Berkedok Ormas

Jakarta | Mikanews : Perangi Premanisme berkedok Ormas yang merupakan ancaman dan mengganggu keamanan maupun jalannya tujuan negara, apa lagi pada umumnya para premanisme ini banyak berkedok organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Terkait hal itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum, Rabu (04/06/2025), di kantornya menerima kunjungan Tim Advokasi Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) dalam rangka audiensi untuk berkomitmen perangi premanisme.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan sinergi antara Kejaksaan RI dan masyarakat, khususnya kalangan advokat yang memiliki perhatian terhadap isu premanisme.

Audiensi yang selain di hadiri oleh 29 anggota dan pengurus TUMPAS yang di pimpin oleh Ketua Tim, Saor Siagian, S.H., M.H. juga terlihat di hadiri oleh jajaran pejabat eselon II di lingkungan JAM-Pidum, antara lain; Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Direktur D Agus Sahat, S.H., M.H., Plt. Direktur E, Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum. dan Koordinator, Abdullah Noerdeny, S.H., M.H.

Dalam pertemuan tersebut, TUMPAS menyampaikan dukungan terhadap Kejaksaan RI dalam penegakan hukum, khususnya dalam menghadapi ancaman premanisme yang berkedok organisasi kemasyarakatan (Ormas).

JAM-Pidum menyampaikan apresiasi atas dukungan moril dan semangat juang dari para advokat dalam mendukung penegakan hukum dan kecintaan terhadap NKRI.

JAM-Pidum juga menegaskan bahwa Kejaksaan RI terus memperkuat upaya dalam menanggulangi premanisme melalui pendekatan strategis lintas bidang, termasuk penyusunan rencana aksi oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) yang akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

TUMPAS menilai bahwa aktivitas premanisme telah menyusup ke berbagai aspek kehidupan bernegara, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dan sangat membahayakan ketertiban umum serta keberlangsungan investasi nasional.

“Kami mendorong Kejaksaan RI untuk mengambil peran strategis dalam pengawasan dan penindakan tegas terhadap perilaku yang mengganggu tujuan negara serta memberikan usulan agar tindakan preventif, detektif, dan represif terus diperkuat,” ujar Ketua Tim TUMPAS Saor Siagian.

Namun demikian, JAM- Pidum menanggapi bahwa kewenangan bidang Tindak Pidana Umum terbatas pada penanganan perkara yang telah disidik oleh Kepolisian.

“Tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara dari Kepolisian, Kejaksaan tidak dapat melakukan intervensi terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi,” imbuh JAM-Pidum.

Selain itu, TUMPAS juga menanyakan terkait penempatan personel TNI di lingkungan Kejaksaan, JAM-Pidum menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan MoU antara Kejaksaan dengan TNI mengenai perlindungan jaksa dan penguatan pengamanan institusi.

Di akhir audiensi, ke-dua belah pihak sepakat bahwa bentuk kerja sama dan dialog terbuka semacam ini perlu diperkuat untuk menciptakan sinergi yang sehat dan produktif antara institusi penegak hukum dan elemen masyarakat sipil, khususnya komunitas advokat.*Mika.

(Syamsuri)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini