BerandaDAERAHPerilaku Korupsi di Indonesia Sungguhkah Telah Menjadi Alat Untuk Saling Menyandera ?

Perilaku Korupsi di Indonesia Sungguhkah Telah Menjadi Alat Untuk Saling Menyandera ?

Jacob Ereste

Perilaku Korupsi di Indonesia Sungguhkah Telah Menjadi Alat Untuk Saling Menyandera ?
Ketika perilaku korupsi sudah menjarah wilayah agama, artinya isyarat dari perilaku culas ini sudah sampai titik akut terparah.

Karena Tuhan pun mungkin pada diliranya akan diperjual-belikan juga seperti hukum dan peradilan di negeri ini.

Karena itu gagasan untuk RUU Perampasan asset terhadap pelaku korupsi tidak cukup bila tidak disertai hukuman maksimal, mati atau seumur hidup.

Perkara korupsi kuota haji misalnya yang telah menyeret sejumlah terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Wpimas, manyan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, Direktur Operasional PT. Makassar Toraja ( Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) juga sebagai Komidaris PT. Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, hingga menurut KPK telah menimbulkan kerugian negara Rp. 622,09 milyar, terancam pidana korupsi yang cukup berat.

Kerugian dari selisih peneromaan dan pengeluara PIHK dalam penyelengaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang tidak berhak berangkat Rp 438,2 milyar.

Lalu dari penerimaan PIHK penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 milyar.

Kemudian dari pembayaran percepatan pengodoan kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat Rp. 143,92 milyar.

Begitulah dugaan korupsi di Indonesia yang sudah menjarah seluruh sendi kehidupan, hingga layak dan patut mendapat ganjaran hukuman yang berat serta perampasan asset bagi mereka yang culas, tidak hanya untuk menbulkan efek jera, tetapi untuk mencegah korupsi semakin meluas menjadi semacam mo5de atau upaya untuk memperkaya diri dengan cara ugal-ugalan, tidak beradab.

Sebagai budaya, tindak korupsi telah nenjadi wabah yang mebmnular hingga aparat penegak hukum pun ikut melakukan perselingkuhan, mulai dari penggelapan barang bukti yang berharga, sampai transaksi hukum hingga terhukum harus mendekam di lembaga pemasyarakat yang dikomersialkan.

Agaknya, takaran keseriusan dari pihak pemerintah — eksekutif, legislatif dan yudikatif — untuk mencegah sekaligus memberantas tindak pidana korupsi, dapat ditilik dari RUU Perampasan Asset serta pemberlakuan hukuman yang maksimal terhadap para koruptor, serta segera memproses semua dugaan korupsi yang telah mencuar kepermukaan, seperti kasus Pertamina, dana CSR Bank Indonesia, mafia tambang hingga pembakahan hutan dan lahan serta madalah dari perkebunan kelapa sawit yang tak kunjung tuntas.

Karena dengan penyelesaian dari sejumlah kasus tersebut, dapat meyakinkan rakyat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sungguh hendak dikakukan dengan serius. Jika. tidak, mala dugaan terhadap kasus korupsi telah dijadikan alat untuk saling menyandera sungguh bebar adanya.

Banten, 16 Oktober 2026

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini