BerandaOPINIPers Sebagai Penjaga Gerbang Informasi Jangan di Intimidasi

Pers Sebagai Penjaga Gerbang Informasi Jangan di Intimidasi

Giri Maju | Mikanews : Pers sebagai penjaga gerbang informasi, harus tegas mendefinisikan peranan Jurnalisme dan fungsinya sebagai pelayan publik yang demokratis, jangan ada sesama insan pers, apalagi pihak lain yang mengintimidasi.

Tujuan Jurnalisme secara klasik adalah menyajikan Informasi yang di butuhkan Publik dalam menciptakan komunitas mengenal kebenaran untuk Demokrasi, dalam berbagai aspek kehidupan.

Sedangkan secara umum merujuk pada proses dan prinsip dalam pengumpulan, penulisan dan penyebaran berita atau publikasi, informasi melalui berbagai media.

Untuk itu, dibutuhkan kemampuan bagaimana melihat peristiwa dari beragam sudut pandang dan kemampuan untuk sampai pada kesimpulan.

Terutama memberikan informasi yang akurat, objektif dan bermanfaat kepada publik tentang berbagai peristiwa, isu atau fenomena yang terjadi terkait fakta dan informasi kebenaran dengan nilai etika profesi, bukan persaingan.

Sebab manusia dalam mencari konsep kedaulatan, akan terus berjuang untuk demokrasi, bagaimana agar tumbuh standar nilai berdasarkan naluri pengetahuan akan adanya rasa aman dalam mengatur hidupnya.

Jurnalistik sangat berperan dalam menjaga fungsi demokrasi agar tercipta masyarakat yang maju dan lebih baik.

Apa lagi kita tahu, pers ada, utamanya adalah naluri untuk melayani masyarakat atau corong penyampaian informasi kepada penguasa dan juga sebagai corong penguasa untuk menyampaikan informasi dan keputusan tentang hak – hak dasar dan kewajiban masyarakat dalam mengatur hidup di alam demokrasi.

Telah ratusan tahun benteng kebebasan selalu di miliki oleh pers, makanya pers bebas ini harus dilindungi agar dapat memenuhi peran utamanya dalam memenuhi kemampuan publik untuk memahami demokrasi dan kebenaran.

Dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik, maka kemerdekaan Pers adalah merupakan suatu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur terpenting dalam kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat.

Pers sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi dan pembentukan opini harus dapat melaksanakan fungsi,hak dan kewajiban serta peranannya secara bebas, profesional dan merdeka dengan tetap berpegang pada keadilan berdasarkan prinsip norma hukum.

Itu sebabnya pers juga disebut sebagai pilar ke empat demokrasi, karena peranan pers sangat penting, yakni berfungsi sebagai pengawas terhadap lembaga-lembaga negara, terutama lembaga pendidikan agar berjalan bersih, transparan dan akuntabel sekaligus sebagai penyalur aspirasi masyarakat dengan tetap akurat, verifikasi dan berimbang.

Pers sebagai pilar ke-empat demokrasi, tentu menjadi penopang utama tegaknya demokrasi.

Dan pers juga harus memahami, bahwa demokrasi adalah cara, bukan hasil akhir, sebab kehidupan demokrasi meliputi banyak hal, bukan hanya pada jalannya pemerintahan, tapi adalah solusi kebebasan atau kemerdekaan manusia melalui proses interaksi yang relevan dalam perubahan dan kemajuan yang lebih baik.

Jurnalisme harus memiliki seni dalam memposisikan pengembangan yang ingin dan perlu di ketahui oleh publik, bukan hanya dengan yang tersirat, tapi peka dan peduli bagaimana memposisikan sebuah kebijakan dengan melibatkan publik terhadap apa yang sedang dibicarakan dan sedang berkembang.

Bukan hanya fokus pada tata letak halaman atau rubrik maupun peristiwa, tapi cairkan dalam bahasa realistis isu keterkaitan minat publik.

Berikan kepada publik yang lebih kompleks tentang hal baru dan dinamis, yang belum dikenal, namun sesuatu yang diperlukan untuk menemukan kebenaran baru bagi dirinya dan lingkungannya sesuai jalannya waktu.

Meskipun jalanya misi Jurnalistik akan menghadapi tantangan, terutama perkembangan tekhnologi terkait investasi dan bisnis serta tekanan kepentingan, persaingan sesama profesi yang merasa terganggu keunggulannya, karena hadirnya pers profesional lain di tengah publik

Makanya pers dalam menjalankan fungsinya, tantangan akan selalu ada dari berbagai pihak, seperti yang terlihat akhir-akhir ini, dimana kita lihat tantangan tersebut, bukan saja dari pemerintah, maupun kelompok kepentingan tertentu, tetapi ada juga datang dari sesama pemilik media, sesama insan pers dan persaingan organisasi pers itu sendiri.

Pers modern dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi kepada publik harus lebih kompleks dan lebih dinamis, serta mengedepankan terwujudnya supremasi hukum, dan hak azasi dengan tetap menghormati perbedaan dengan prinsip keadilan dan kebenaran yang bertanggung jawab.

Dalam melayani kepentingan publik, pers independen yang berkompeten tak boleh tergoyahkan adanya intimidasi dari pers atau organisasi pers yang merasa lebih dulu besar dan kuat.

Pers profesional dan organisasi pers yang katanya besar dan mapan, seharusnya tidak akan terganggu karena lahan cetak bolunya tergerus oleh kehadiran pers yang telah mampu memenuhi hak publik secara profesional.

(Hilangkan perbedaan dan persaingan hitam dalam dunia pers, kedepankan profesional dan kompetensi secara sehat, rebut hati publik dengan sajian dan kajian kemerdekaan pers yang terbebas dari campur tangan kepentingan sesaat, mari kita baca dan pahami kembali dengan seksama lahirnya UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang pers)

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap insan pers dalam melaksanakan profesinya akan mendapat perlindungan hukum, makanya di harapkan setiap perusahaan pers maupun organisasi pers harus berbadan hukum.

Apa lagi kemerdekaan pers di jamin sebagai hak azasi warga negara dalam menjalankan perannya untuk memenuhi hak masyarakat dalam menerima informasi berdasarkan kompetensi Jurnalistik yang tepat akurat dan benar serta berkeadilan.

Insan pers dalam melaksanakan tugasnya mendapat perlindungan hukum.

Adapun ketentuan pidana kepada SETIAP ORANG yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas insan pers akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Lima ratus juta rupiah.*Mika.

(UU RI NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS, BAB VIII KETENTUAN PIDANA PASAL 18 AYAT 1)

(Zoelnasti)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini