spot_img
spot_img
BerandaDAERAHPolemik 20 Tahun, Pemprov Sumbar–Pemkab Pasbar Percepat Penuntasan Aset Air Runding

Polemik 20 Tahun, Pemprov Sumbar–Pemkab Pasbar Percepat Penuntasan Aset Air Runding

Pasaman Barat | Mikanews.id — Setelah hampir dua dekade menyisakan ketidakjelasan status hukum, lahan eks Area Development Proyek Stasiun Pembibitan Ternak (SPT) di Nagari Air Runding, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, akhirnya memasuki fase penuntasan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan legalitas aset tersebut secara terukur dan sesuai ketentuan hukum.

Komitmen itu mengemuka dalam pertemuan antara Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi dan Bupati Pasaman Barat Yulianto, Rabu (11/2/2026). Pertemuan tersebut melibatkan jajaran pejabat terkait dan difokuskan pada penertiban administrasi, kejelasan status aset, serta kepastian hukum atas lahan yang selama ini belum tertata secara formal.

Bupati Yulianto menegaskan bahwa penyelesaian lahan Air Runding bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum negara dan perlindungan kepentingan masyarakat yang telah lama memanfaatkan kawasan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa penataan mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sumbar tahun 2006 yang menetapkan lahan itu sebagai aset pemerintah. “Ini bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Ini demi tertibnya aset negara dan kepastian bagi masyarakat. Prosesnya harus jelas, transparan, dan humanis,” ujar Yulianto.

Baca juga: Al-Washliyah Tidak Pernah Mengajarkan Kadernya Bertindak Yang Menimbulkan Kemudharatan Dan Melanggar Hukum

Dalam skema yang disiapkan, sekitar 2.000 hektare lahan akan dibagi dalam tiga peruntukan. Sebanyak 1.000 hektare direncanakan untuk masyarakat setempat, 500 hektare untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan 500 hektare untuk Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Pemerintah berharap pembagian ini menjadi solusi proporsional sekaligus menjaga stabilitas sosial di kawasan tersebut.

Pemkab Pasbar menargetkan proses administrasi dan legalisasi lahan dapat dirampungkan paling lambat 2026. Tahun 2025 disebut sebagai fase krusial, terutama untuk pengukuran ulang dan pemetaan batas wilayah guna memastikan luas serta batas lahan sesuai data hukum dan teknis yang akurat.

Sebagai bagian dari penataan, masyarakat yang saat ini memanfaatkan lahan diminta mengajukan surat permohonan pemakaian kepada Pemerintah Provinsi Sumbar. Pemerintah juga berencana menggelar dialog lanjutan dengan tokoh masyarakat, niniak mamak, dan wali nagari agar proses berjalan kondusif serta mengakomodasi aspirasi warga.

Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi menekankan bahwa penertiban aset penting untuk mencegah potensi persoalan hukum maupun temuan administrasi di kemudian hari. Ia mengakui selama hampir 20 tahun status lahan tersebut belum tertib secara administratif.

“Kita tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Saatnya ada kepastian. Dengan langkah bersama ini, kita ingin memastikan aset negara tertata dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Arry.

Dengan target penyelesaian pada 2026, kawasan Air Runding diharapkan keluar dari bayang-bayang polemik berkepanjangan. Kepastian hukum atas aset tersebut juga dinilai membuka ruang bagi pengembangan ekonomi, investasi, serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di Pasaman Barat.

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini