BerandaDAERAHPolres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Peredaran Narkotika

Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Peredaran Narkotika

Pasbar | Mikanews : Polisi Resort Pasaman Barat, menggelar konferensi pers terkait peredaran narkoba dengan sejumlah kasus tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, periode Maret – April 2025 di aula Mapolres, Simpang Empat, pada Jumat (26/5/2025).

“sebelumnya, ada empat pelaku, berinisial MD (43), RZ (29), ID (35) dan SH (26) yang telah berhasil diamankan petugas di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” terang AKBP Agung Tribawanto.

Dikatakan, Pengungkapan kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu berawal pada penangkapan terhadap MD di warung Jorong Silaping Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, pada Kamis (13/3/2025) dini hari dua bulan yang lalu.

Dari pelaku MD, Tim Satres Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 54 paket sedang sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan total berat kotor 273,11 gram.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial S, dengan harga Rp. 80 juta yang akan di edarkan di wilayah Pasaman Barat yakni Kecamatan Ranah Batahan dan Lembah Melintang, yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 150 juta,” ujarnya

Selanjutnya, dua pelaku berinisial RZ dan ID, berhasil di ringkus petugas di Jambak Jalur IV Barat Nagari Jambak Selatan, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 00.20 WIB dini hari.

“Dari ke-dua pelaku RZ dan ID, petugas menyita barang bukti berupa dua paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu di bungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah mancis, satu unit handphone merk Redmi 9A warna biru, dan uang tunai Rp. 10.000,” tuturnya.

Selain itu, pelaku peredaran gelap narkotika berinisial SH, berhasil di ringkus petugas di depan SMP Negeri 1 Luhak Nan Duo pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.

“Dari pelaku SH, petugas menemukan barang bukti satu buah kantong plastik warna bening di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 17 gram,” ungkapnya.

Kapolres menyebut, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan dan memutus mata rantai jaringan pelaku peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

“Kerjasama antara masyarakat dan pihak Kepolisian sangat dibutuhkan dalam pemberantasan Narkotika, sehingga akan mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Pasaman Barat,” pungkas Kapolres mengakhiri.*Mika.

(gmz)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini