Pasaman Barat | Mikanews : Proses laporan penggelapan KUD Maligi terus bergulir, hal tersebut terbukti Polres Pasbar kembali periksa dua saksi.
Penyelidik tindak pidana umum terhadap dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam KUD PSM Maligi kembali memeriksa dua orang saksi terkait dengan perbuatan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Pengurus KUD PSM Maligi yang di laporkan anggota koperasi Syafarial.
Ke-dua saksi yang diperiksa tersebut, juga sebagai anggota koperasi yang merasa dirugikan terhadap perbuatan pengurus koperasi Maligi.
Berdasarkan pantauan media ini melalui kuasa hukum pelapor, Ruswar Dedison yang akrab disapa Dedi Rimba, membenarkan bahwa perkara Dugaan Penggelapan yang terjadi di Koperasi PSM Maligi masih terus berlanjut.
“Benar kami sudah menghadirkan dua orang saksi dalam laporan klien kami, jika dibutuhkan kami siap menghadirkan ratusan orang sebagai saksi dan korban atas perbuatan tersebut” terangnya kepada Mikanews yang didampingi oleh rekannya Dian Marta Putra.
Dikatakannya, peristiwa ini bergulir karena adanya isu bahwa ketua KUD PSM Maligi kebal hukum karena bekingan nya orang kuat di lingkungan Mabes Polri.
Hal tersebut membuat Syafarial atas nama anggota, melaporkan ketua KUD dengan tuduhan dugaan Penggelapan dalam jabatannya sebagaimana Laporan Polisi nomor LP/B/65/IV/2025 dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang merugikan koperasi lebih kurang Rp.7.749.274.177,- .
Dugaan kerugian tersebut di hitung dari hasil tambahan bulan November 2023 sampai dengan April 2024, sebab tidak ada di laporkan dalam LPJnya dan hasil Januari s/d April 2025, tidak ada di berikan hak plasma kepada anggota petani, melainkan hasilnya di gunakan untuk kegiatan RAT di luar daerah.
Sementara ketua KUD, Elta Elvia Suharni, saat dikonfimasi oleh media, dengan yakin ia mengatakan bahwa mereka sudah melakukan audit melalui auditor independent dan tidak ada yang digelapkan.
“Kami sudah Rat dan sudah di audit resmi oleh akuntan publik, dan itu bukan fiktif seperti yang dituduhkan” terangnya pada media ini.*Mika.
(Red)






