spot_img
spot_img
BerandaDAERAHResidivis Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Saat Mau Edarkan Garing

Residivis Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Saat Mau Edarkan Garing

Simpang Empat | Mikanews : Residivis dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat saat mau edarkan Ganja Kering pada, Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 01.45 WIB.

Dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2025, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), kembali berhasil meringkus seorang lelaki yang diduga sebagai pengedar Narkotika golongan I jenis ganja kering.

Pelaku diketahui berinisial GY (38), yang kesehariannya berprofesi sebagai petani, diringkus petugas di Jorong Parit Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 01.45 WIB.Tim Opsnal

“Benar, kita berhasil meringkus pelaku berinisial GY yang di ketahui sebagai pengedar Narkotika jenis ganja kering,” terang Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto. S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Pasbar, Iptu Andhika.

Dikatakannya, penangkapan berawal pada Jumat (4/7/2025), berdasarkan adanya laporan serta keresahan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran gelap bahkan transaksi Narkotika jenis ganja di wilayah Jorong Sigalangan Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.

“Pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat yang di pimpin oleh Iptu Andhika langsung bergerak menuju lokasi yang dituju untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut,” Ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta pemantauan gerak gerik pelaku di sekitar lokasi, kemudian mengarah kepada sebuah rumah yang di ketahui milik pelaku, saat itu petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 01.45 WIB dini hari, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan GY,” ungkapnya.Tim Opsnal

Dijelaskan, setelah mengamankan pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut yang disaksikan oleh perwakilan masyarakat setempat dan menyita barang bukti berupa satu bungkus besar dan satu paket sedang Narkotika jenis ganja dibalut dengan daun pisang dan di bungkus plastik warna biru, serta empat paket kecil Narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastik warna bening.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah tas warna coklat, satu buah gunting, satu buah kantong plastik warna hitam juga satu buah timbangan warna putih yang ditemukan petugas di bawah kompor ruangan dapur rumah milik pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa barang haram itu diperoleh dari rekannya berinisial KS yang bertempat tinggal di Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya.Tim Opsnal

Ditambahkan, untuk mengelabui petugas, pelaku sengaja menyimpan barang bukti Narkotika jenis ganja kering jauh dari rumah pelaku, selanjutnya barang haram tersebut akan diedarkan di seputaran wilayah Kabupaten Pasaman Barat tepatnya di Parit Kecamatan Koto Balingka.

“Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan pernah di tangkap oleh personel Satuan Resnarkoba Polres Pasaman, Sumatera Barat pada tahun 2011 yang lalu, dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2020,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku di ancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada Mako Polres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.*Mika

(Akir)

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini