Pasaman | Mikanews : Roni Irawan alias Rohom secara resmi menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang menyeret inisial RHM. Penggunaan inisial RHM tersebut seolah menuduhnya dan mengaitkannya dengan aktivitas tambang emas ilegal serta kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah di wilayah Rao, Kabupaten Pasaman.
Dalam pernyataannya, Rohom menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak didukung oleh fakta lapangan, data valid, maupun putusan hukum apa pun.
Ia menilai narasi yang berkembang berpotensi menimbulkan kesimpulan keliru di tengah masyarakat. Karena tidak melalui proses verifikasi yang menyeluruh dan tanpa konfirmasi langsung kepadanya sebagai pihak yang merasa dirugikan dan dicemarkan namanya.
“Saya menolak dengan tegas setiap upaya pengaitan nama saya dengan aktivitas tambang emas ilegal maupun kasus penganiayaan Saudah. Tidak ada dasar faktual yang dapat membuktikan hal tersebut,” tegas Rohom, Sabtu (10/1/2026).
Sebagai bentuk keterbukaan, Rohom justru mempersilakan media dan masyarakat untuk melakukan penelusuran langsung ke lapangan, khususnya di Lubuk Aro, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, serta wilayah lain di Kabupaten Pasaman.
“Silakan dilakukan pengecekan langsung. Jika ditemukan alat berat yang terbukti berada di bawah kepemilikan atau penguasaan saya dan digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Jika ada, saya siap mempertanggungjawabkannya sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga : Peresmian Kantor AJO Pasbar, Dorong Kolaborasi Pers dan Pemerintah Daerah
Rohom juga menegaskan bahwa dirinya sudah tidak tau menau seluruh aktivitas ilegal di wilayah Pasaman sejak Juli 2025.
Ia menyatakan tidak keberatan apabila tuduhan dan klaim sepihat tersebut diuji melalui mekanisme hukum maupun klarifikasi terbuka.
Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat satu pun bukti konkret yang menghubungkan dirinya dengan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Rao, apalagi dikaitkan dengan tindak pidana penganiayaan terhadap Nenek Saudah.
Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat. Ketua Pemuda Nagari Padang Mentinggi bersama beberapa warga mengaku tidak pernah mengetahui ataupun melihat adanya alat berat milik Rohom yang beroperasi di wilayah mereka.
Pengakuan senada juga disampaikan oleh kalangan wartawan serta aktivis LSM di Pasaman. Mereka menyebut tidak pernah memperoleh data valid yang menunjukkan keterlibatan Rohom dalam aktivitas tambang emas ilegal di Lubuk Aro, Padang Mentinggi, maupun Kecamatan Rao.
Atas dasar itu, Rohom menilai tidak terdapat hubungan kausal maupun korelasi logis antara dirinya dengan kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah sebagaimana narasi yang berkembang di ruang publik.
Ia juga menyoroti penggunaan inisial RHM dalam pemberitaan yang dinilai berpotensi menimbulkan multiinterpretasi dan spekulasi. Apabila inisial tersebut dimaksudkan untuk merujuk kepadanya, Rohom meminta agar dilakukan pelurusan secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Saya terbuka terhadap klarifikasi dan dialog. Namun jika pengaitan itu dilakukan tanpa dasar yang sah dan merugikan nama baik saya, tentu tersedia jalur hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.
Rohom menegaskan bahwa hak jawab ini disampaikan semata-mata sebagai upaya meluruskan informasi, bukan untuk menghambat kerja pers maupun proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya menghormati kebebasan pers. Namun kebebasan itu harus dijalankan secara profesional, berimbang, dan berbasis fakta,” pungkasnya.(St.M)





