spot_img
spot_img
BerandaNASIONALRumah Sakit Menahan Pasien Berasuransi Generali

Rumah Sakit Menahan Pasien Berasuransi Generali

Medan | Mikanews : Rumah Sakit menahan pasien berasuransi General, yang dilakukan oleh Rumah Sakit Columbia Asia Aksara, mendapat kecaman keras dari Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua Umum PAGAR UNRI, Adi Lubis.

Tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara menahan pasien yang seharusnya telah diperbolehkan pulang oleh dokter, dengan dalih belum melunasi tagihan administrasi, padahal pasien memiliki asuransi Generali, adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia.

Apa lagi pasien yang dalam satu tahun terakhir telah tiga kali di rawat dengan biaya perawatan mencapai ratusan juta rupiah di rumah sakit tersebut

Pasien ditahan selama dua hari tanpa pengobatan, meskipun telah memiliki asuransi Generali.

“Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia, padahal Pasien telah membayar sebagian besar biaya perawatan, dan sisanya di tanggung oleh asuransi Generali,”tegas Adi Lubis.

Namun, rumah sakit tetap menahan pasien dan menuntut pembayaran tambahan sebesar 30 juta rupiah.Menahan Berasuransi generali

Setelah negosiasi alot, istri pasien terpaksa meminjam uang dari rentenir untuk melunasi sebagian tagihan agar pasien dapat pulang.

Adi Lubis menambahkan bahwa tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara di duga melanggar beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan, termasuk diskriminasi terhadap pasien ber-asuransi.

Penahanan pasien karena masalah biaya dapat dianggap sebagai penyanderaan, terutama jika tindakan tersebut dilakukan secara ilegal atau tanpa dasar hukum yang kuat.

UU Kesehatan mengatur tentang hak pasien dan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Diduga rumah sakit Columbia Asia aksara sudah melanggar Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyanderaan, yang mungkin dapat diterapkan jika penahanan di anggap sebagai penyanderaan.

Ia juga menyayangkan sikap Asuransi Generali yang dinilai tidak bertanggung jawab atas nasabahnya.

Perjanjian polis seharusnya menjamin biaya perawatan hingga 1 miliar rupiah per tahun, namun perusahaan asuransi malah meminta pasien membayar sebagian biaya perawatan dari kantong pribadi.

“Kami meminta pihak berwenang untuk mencabut izin operasional Rumah Sakit Columbia Asia Aksara jika perlu. Rumah sakit seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan malah menyengsarakan mereka,” ujar Adi Lubis.

“Tindakan tegas harus diberikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami juga akan menempuh jalur hukum terhadap Rumah Sakit Columbia Asia Aksara dan Asuransi Generali atas pelanggaran hak pasien dan ketidakadilan yang dialami pasien tersebut.”tegasnya lagi.

Menurutnya, TKN KOMPAS NUSANTARA dan PAGAR UNRI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.

Diharapkan kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution untuk dapat mengevaluasi ijin dari rumah sakit Columbia Asia aksara karena diduga sudah melanggar hak asasi manusia dan secara spesifik, sudah melanggar UU Kesehatan yang mengatur tentang hak pasien.

Demikian juga tentang hak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi,
termasuk juga mengatur sanksi bagi rumah sakit yang melanggar hak-hak tersebut.*Mika.

(Red)

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini