BerandaDAERAHSatgas Saber Pangan Pasaman Barat Intensifkan Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan 2026

Satgas Saber Pangan Pasaman Barat Intensifkan Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan 2026

Pasaman Barat | Mikanews.Id – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pangan Kabupaten Pasaman Barat memperketat pengawasan ketersediaan stok dan stabilitas harga bahan pokok menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif sekaligus penegakan hukum terhadap potensi penimbunan, permainan harga, dan praktik distribusi ilegal yang merugikan masyarakat.

Pengawasan dilakukan melalui sinergi Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait dengan pendekatan preemtif, preventif, serta represif. Satgas menegaskan bahwa seluruh rantai distribusi pangan, mulai dari distributor hingga pengecer, menjadi sasaran pengawasan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Kamis (5/2/2026), Satgas Saber Pangan melakukan inspeksi langsung di sejumlah titik distribusi, di antaranya retail modern Sejati Swalayan serta beberapa toko beras di Kecamatan Pasaman. Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa kesesuaian stok, harga jual, serta dokumen distribusi untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.

Ketua Pelaksana Satgas Saber Pangan Kabupaten Pasaman Barat, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu Habib Fuad Alhafsi, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Kami melakukan pengecekan langsung terhadap stok, harga, serta jalur distribusi bahan pokok strategis. Apabila ditemukan pelanggaran, Satgas akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dari hasil pemantauan sementara, ketersediaan bahan pokok di Pasaman Barat masih dalam kondisi aman dan mencukupi. Namun, Satgas menemukan adanya indikasi harga jual di tingkat konsumen yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Diduga Edarkan Sabu, Pemuda 28 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Pasaman Barat

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas Saber Pangan memberikan peringatan kepada pelaku usaha agar segera menyesuaikan harga sesuai ketentuan. Satgas juga membuka kemungkinan penerapan sanksi pidana maupun administratif terhadap pihak yang terbukti melakukan penimbunan, mempermainkan harga, atau menghambat distribusi bahan pokok.

Selain tindakan terhadap pelaku usaha, Satgas Saber Pangan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi borong yang dapat memicu kelangkaan buatan. Masyarakat diminta segera melaporkan indikasi pelanggaran di bidang pangan kepada aparat penegak hukum agar stabilitas pasokan dan harga dapat terjaga menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026.*Mika

(Akhir)

sumber : diskominfo

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini