MUKOMUKO | mikanews – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko menertibkan penggunaan knalpot brong di dua lokasi di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Rabu (14/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 23 knalpot tidak sesuai standar, terdiri dari 13 unit di lingkungan SMAN 8 Mukomuko dan 10 unit di kawasan Jalan Raya depan Mapolsek Ipuh.
Penertiban di SMAN 8 Mukomuko berlangsung di Desa Air Rami, Kecamatan Air Rami. Sementara itu, kegiatan di wilayah Kecamatan Ipuh dilaksanakan di jalan raya depan Mapolsek Ipuh.
Kepala Satlantas Polres Mukomuko, IPTU Dedi Napitupulu, mengatakan penertiban tersebut menyasar penggunaan knalpot brong, termasuk di kalangan pelajar.
“Penertiban di SMAN 8 diamankan 13, dan di Ipuh 10 knalpot brong,” kata Dedi kepada awak media saat kegiatan berlangsung di depan Mapolsek Ipuh.
Menurut Dedi, penertiban kendaraan di lingkungan sekolah dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dengan instansi pendidikan. Satlantas Polres Mukomuko telah menjalin nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait penertiban penggunaan knalpot brong di sekolah-sekolah.
“Kami sudah menekan MoU dengan pihak Diknas dan Dikbud, terkait dengan kesepakatan penertiban knalpot di sekolah-sekolah. Tadi sudah dilaksanakan di SMA 08 di Air Rami,” ungkapnya.

Dedi menjelaskan, knalpot brong yang diamankan akan dihancurkan oleh pemilik kendaraan masing-masing. Setelah itu, knalpot tersebut dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penertiban penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Mukomuko. Kegiatan ini juga menyasar lingkungan sekolah untuk menertibkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
Selain penertiban, Dedi mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara. Pengendara sepeda motor diminta menggunakan helm, membawa dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tidak menggunakan knalpot brong.
“Kepada pengguna jalan, ketika melakukan perjalanan menggunakan kendaraan bermotor, gunakan helm, bawa dokumen seperti STNK dan SIM, dan jangan gunakan knalpot brong,” pungkas Iptu Dedi.
Satlantas Polres Mukomuko mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian penting dalam mendukung perjalanan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (Red)





