Pasbar | Mikanews: Sejumlah pejabat daerah Kabupaten Pasaman Barat bertumbangan, sehingga hal ini banyak dipertanyakan oleh kalangan elit politik dan masyarakat.
Fenomena panasnya suasana pergantian pejabat di Pemerintah Kabupaten Pasbar ini hampir sama hangatnya dengan memanasnya perang Teluk (Iran vs AS – Israel) yang saat ini sering kita saksikan dan dengar di berbagai media.
Dari data yang berhasil dihimpun oleh Media Online Mikanews, banyak putra daerah terbaik yang memiliki potensi akhirnya bertumbangan.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini dari berbagai sumber, putra -putra daerah tersebut ada yang mengundurkan diri dan ada juga yang memasuki masa pensiun, seperti Sekda, Hendra Putra, Staf Ahli, Azhar, Fahren, Kepala BKAD, Mai Boni, Kepala DPMN, Defi Irawan, Kadis Pendidikan, Adianto, Kadis Perikanan, Armi Ningdel, Kadis Pemuda & Olahraga, Randi Hendrawan, Kepala BPBD, Jhon Edwar dan lain-lain.
Pada umumnya, sejumlah pejabat yang bertumbangan tersebut, ada yang mengundurkan diri, pensiun dan dikembalikan ke jabatan fungsional.
Baca juga:Â Kepala SMK se-Pasaman Barat, Ikuti Kajian Jurnalistik
Namun berbagai pertanyaan muncul, mengapa para putra terbaik Pasbar tersebut bertumbangan?
Apakah karena mereka tidak lagi mencintai daerahnya?
Ataukah karena adanya tekanan?
atau ada alasan lain, tentu fenomena ini hanya para mantan pejabat tersebut yang memiliki jawaban atas fenomena ini.
Namun, saat media ini coba mengonfirmasikan kepada beberapa mantan pejabat tersebut, pada umumnya mereka bungkam, diam seribu bahasa, seolah-olah mereka takut berkomentar dan berusaha mengalihkan pembicaraan ke topik lain.
Sementara itu berdasarkan konfirmasi dan informasi yang diterima media ini dari mantan pamong senior Kabupaten Pasbar, yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan, kepala daerah terpilih dapat melantik atau mengganti pejabat di lingkungan pemerintahannya setelah resmi dilantik.
Menurutnya, Fenomena pengunduran diri adalah hal yang lumrah dalam dinamika birokrasi pemerintah, sebab jabatan hanyalah amanah.
Dikatakannya, pemerintah daerah pasti akan selalu mengambil langkah taktis sekaligus preventif agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Ia juga yakin pemerintah daerah, dalam hal ini kepala daerah, tentu akan lebih fokus pada profesionalitas kerja ASN serta komunikasi mulus dua arah antar pimpinan dan pimpinan OPD agar program kerja tetap berjalan dengan lancar.
” Apa lagi kita tahu, kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024 yang lalu, telah mendapat sinyal dari Mendagri, yaitu memberikan izin langsung melakukan mutasi/rotasi, selama hal itu menyelaraskan visi dan misi kepala daerah tanpa menunggu 6 bulan, terutama untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan,” terangnya.
Terkait fenomena tersebut, Sekda Kabupaten Pasbar, Doddy San Ismail saat dikonfirmasi melalui selulernya, pada Jumat, 3 April 2026 menyampaikan: Sejauh prosesnya dilakukan dalam rangka penyesuaian visi dan misi kepala daerah, dan telah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara serta tetap mengacu pada dasar hukum, aturan utama mutasi peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara mutasi, tentu dapat dilakukan.
Selain itu Doddy juga menambahkan bahwa terkait surat pengunduran diri, pihaknya sampai hari ini, (Jumat, 02/04/2026) belum ada yang masuk ke mejanya.
Bukan itu saja, menurutnya, semua proses mutasi dan rotasi, dapat dilakukan dan itu juga sesuai dengan Surat edaran kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024 , yang antara lain pemerintah daerah dapat melaksanakan mutasi, rotasi pejabat administrasi atau pelantikan pejabat sebelum atau setelah pilkada.
Demikian juga dengan pemanfaatan Aplikasi integrated Mutasi dalam rangka pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dilakukan sesuai prinsip profesionalisme, kebutuhan organisasi, dan kinerja, serta melalui evaluasi objektif serta yang utama adalah tidak sampai mengganggu pelayanan publik.
” Proses mutasi, rotasi dan promosi pegawai dapat dilaksanakan sejauh sesuai dengan kebutuhan daerah tanpa melanggar ketentuan yang berlaku, dan secara prinsip tidak mengganggu pelayanan publik,” terang Dodi.
Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, melalui Sekretaris Daerah, Doddy San Ismail, menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi yang bersangkutan selama menjabat.
“Terkait alasan pengunduruan diri, tentu itu ranah internal pribadi.
Kami menghormati keputusan tersebut dan mengharapkan yang terbaik. Siapa pun nanti, yang menjabat berikutnya, harapan kami agar tetap menjaga integritas.
Mundur atau bertahan, yang terpenting adalah integritas dan profesionalisme kerja. Jika pengunduran diri didasari oleh keinginan untuk berfokus pada perbaikan diri atau menghindari konflik kepentingan, tentu itu adalah tindakan yang bertanggung jawab. Prinsip kami tetap sama yakni profesional dan melayani,”ujarnya mengakhiri.
(PRL)




