SAMARINDA | Mikanews – Sertifikat 1758 dan 1952 Tahun 2022 telah dibatalkan Kanwil BPN Kaltim, demikian antara lain disampaikan oleh James Bastian Tuwo, Mantan Anggota DPRD Kaltim.
Mantan Anggota DPRD Kaltim ini memang selalu mempertanyakan persoalan hukum terkait perkara yang saling menggugat berujung eksekusi terhadap bidang tanah yang terletak di jalan Siradt Salman RT 21 Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah menjadi perhatian masyarakat.
James Bastian Tuwo menerangkan bahwa terkait lokasi bidang tanah berdasarkan buku tanah Hak Milik Nomor 1758 dengan luas 2.554 m² dan buku tanah Hak Milik Nomor 1952 dengan luas 394 m² Kelurahan Teluk Lerong Ilir, atas nama HF telah di batalkan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkama Agung RI Nomor: 894/PK/Pdt/2017 tanggal 7 Maret 2018 dan Putusan Kakanwil BPN Kaltim Nomor: 42/SK-64.MP.02.03/II/2022.
“Perkara ini bergulir dari tahun 2013 dan sampai dilakukan ekaekusi pada Mei 2017, namun setelah melakukan upaya hukum luar biasa yaitu mengajukan PK dan dengan putusan membatalkan sertifikat atas nama HF lalu disusul keputusan BPN juga membatalkan sertifikat SHM tersebut pada tahun 2022 namun sampai saat ini masih tetap digunakan, ada apa sebenarnya,” Tanya James Tuwo sambil memperlihatkan copy surat pembatalan sertifikat SHM 1758 dan 1952 dari Kanwil BPN Kaltim, Selasa (02/02/2026).
James Tuwo menekankan bahwa, bagaimana bisa sertifikat SHM yang dimiliki HH bisa terbit di atas tanah saya yang sejak saya miliki tahun 2001.
Baca juga:Â Pimpinan Yayasan Darul Hikmah dan Perangkat, Dilantik
Diterangkannya lagi, pihaknya sudah memiliki tanah tersebut sejak tahun 2001 yang pada awalnya diperoleh dengan pembelian dari M. Rudi (kuasa dari Irwan Tulus) berdasarkan Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah, di mana asal usulnya berasal dari Hj. Mulia binti H. Hamis, kemudian dihibahkan kepada H. Oedin
Achmad berdasarkan surat hibah.
Dari H Oedin Achmad membuat kesepakatan perjanjian pengikatan untuk jual beli dengan maksud sebagai kompensasi utang terhadap Irwan Tulus, jelas Janes Tuwo.
Kemudian tanpa izin tanah tersebut oleh IA kepada HF sesuai sertifikat hak milik nomor 1758 dengan luas 2.554 m² di mana tanah saya seluas 279 m² ada di dalamnya, tegas James Tuwo.
“Jadi tanah saya hampir semua dikuasai tanpa izin oleh IA dan menjual kepada HF, berikutnya IA kembali menjual tanah saya seluas 394 m² kepada HF dan terbit sertifikat nomor: 1952, yang akhirnya dibatalkan oleh putusan PK Mahkama Agung RI dan BPN Kaltim,” Terang James Tuwo.
James juga memperliatkan copy SHM Nomor: 1758 dan SHM 1952 pada bagian belakang pada tanggal 10-10-2018 catatan tulis tangan dari BPN menjelaskan;
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur no. 42/SK-64.MP.02.03/II/2022 tentang pembatalan hak dan mengembalikan status tanahnya ke keadaan semula.
“Ini sudah masuk dalam kategori mafia tanah, saya meminta dan berharap kepada pihak Kejaksaan agar dapat melakukan penyelidiki terkait hal ini, juga kepada semua pihak maupun kepada oknum BPN yang menerbitkan sertifikat tersebut, karena kategori mafia tanah masuk dalam perbuatan korupsi,” tegas James Bastian Tuwo.
Sementara menurut staf Kanwil melalui pihak BPN Kaltim saat dikonfirmasi pada, Rabu (03/02/2026) mengatakan, bila ingin konfirmasi pada Bidang Pengendalian dan Penangan Sengketa terkait Surat Keputusan tahun 2022 Nomor: no. 42/SK-64.MP.02.03/II/2022 tentang pembatalan hak atas sertifikat dimaksud, terlebih dahulu harus menyampaikan surat, sebab menurut staf tersebut, alasannya adalah agar atasannya dapat menjawadkan, sebab atasannya selalu tidak berada di tempat.
(Red)





