spot_img
spot_img
BerandaNASIONALSidang Lanjutan Kasus Doris dan Riris Marpaung: Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara

Sidang Lanjutan Kasus Doris dan Riris Marpaung: Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara

Medan | Mikanews :Sidang lanjutan kasus Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung telah digelar dan Jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman 4 bulan penjara terhadap ke-dua terdakwa.

Keputusan ini di sambut dengan kekecewaan oleh pihak keluarga dan keluarga minta keadilan.

Keluarga menilai tuntutan tersebut tidak adil mengingat Doris dan Riris merupakan korban provokasi dari tiga tersangka lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO): Erika br Siringoringo, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan.

Ke-tiga tersangka ini di duga menjadi dalang di balik insiden yang melibatkan Doris dan Riris.

Sebelum nya Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan pasal 170 Jo 351 .

Pihak kepolisian juga berusaha mencari dan mengeledah rumah para tersangka tetapi mereka tidak ditemukan, bahkan ada dugaan telah lari keluar negeri .

Berdasarkan fakta dalam persidangan dan dari mendengarkan keterangan saksi serta bukti CCTV menunjukkan bahwa Erika br Siringoringo lah yang pertama kali menyerang Doris dan Riris saat ke-duanya tengah memberikan penghormatan terakhir kepada anggota keluarga yang telah meninggal dunia.

Peristiwa ini terjadi di kediaman keluarga tantenya yang meninggal dunia .

“Kami sangat kecewa dengan tuntutan jaksa. Doris dan Riris adalah korban, bukan pelaku utama,” ujar perwakilan keluarga.

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap ketiga DPO tersebut dan mengadili mereka sesuai hukum yang berlaku. Mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka.” pungkas pihak keluarga .

Keluarga berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi Doris dan Riris.

Mereka akan terus memperjuangkan hak-hak ke-dua terdakwa dan meminta agar kasus ini di usut tuntas hingga ke akarnya.

Pihak keluarga juga berharap Majelis Hakim agar membebaskan ke-dua terdakwa dari jeratan hukum dan membersihkan nama baik Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung dari stigma negatif masyarakat dan koleganya. *Mika

(Tim)

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini