PASBAR | Mikanews.id : Tingkah laku penambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan TOMBANG, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, semakin meresahkan masyarakat dan mencoreng wajah hukum di Indonesia. Hingga saat ini, sedikitnya 29 unit alat berat masih aktif beroperasi di lokasi tambang ilegal tersebut. Padahal, peraturan yang ada seharusnya melarang keras aktivitas penambangan emas tanpa izin yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat sekitar. Jum’at,21/2/2025.
Laporan terbaru yang diterima Media ini dari masyarakat setempat menyebutkan, sebagian besar alat berat yang digunakan di tambang ilegal ini berasal dari luar Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan pihak-pihak luar yang memiliki kepentingan bisnis di balik keberlanjutan operasi tambang ilegal ini.
“Sudah lama kami melaporkan aktivitas ini ke pihak berwenang, tapi tetap saja tambang ini tidak ada hentinya. Bahkan, yang lebih mengejutkan, alat berat yang digunakan di sini banyak yang berasal dari luar daerah,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam wawancara eksklusif dengan YTV Global, warga setempat juga menyampaikan dugaan adanya oknum-oknum yang membeking jalannya tambang ilegal tersebut. Diduga, pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuasaan di daerah ini sengaja menutup mata terhadap kerusakan yang ditimbulkan, bahkan ada indikasi keterlibatan oknum wartawan yang seharusnya bertugas untuk mengungkap kebenaran, malah berperan dalam melindungi atau membeking kegiatan ilegal tersebut.
Ketika wartawan dari YTV Global berusaha melakukan investigasi langsung ke lokasi tambang ilegal, mereka dihalangi oleh sekelompok oknum yang sudah dikondisikan di batas Semut, Kecamatan Talamau. Penutupan jalur akses ini semakin mempertegas adanya perlindungan terhadap PETI di wilayah tersebut. Tak hanya itu, sebagian besar wartawan yang mencoba melaporkan situasi ini juga dilaporkan menerima intimidasi dari pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penambangan ilegal.
Ironisnya, meskipun sudah jelas ada aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan, aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Pasaman Barat terkesan hanya menjadi penonton. Masyarakat setempat menyatakan bahwa para PETI diduga telah membayar “upeti” kepada pihak-pihak tertentu untuk menjaga keberlangsungan aktivitas mereka, meskipun hal ini sudah jelas melanggar hukum.
Keberadaan tambang emas ilegal TOMBANG yang terus beroperasi dengan melibatkan alat berat dan oknum-oknum yang membeking, menunjukkan adanya kesenjangan dalam penegakan hukum di wilayah tersebut. Aktivitas ini telah menambah beban kerusakan alam, merusak ekosistem, dan memperburuk kualitas lingkungan hidup di Pasaman Barat. Tidak hanya itu, praktik ilegal ini juga berpotensi merusak masa depan anak-anak yang tinggal di sekitar wilayah tambang.
Tindakan tegas dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memberantas aktivitas PETI yang semakin brutal ini. Selain itu, perlu adanya transparansi dalam proses investigasi untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam membeking kegiatan ilegal ini, agar masyarakat Pasaman Barat tidak menjadi korban dari kelalaian dan ketidakpedulian pihak-pihak yang seharusnya melindungi mereka.(AKIRRUDDIN)






[…] Tambang Emas Ilegal TOMBANG Pasaman Barat Kian Menggila, 29 Alat Berat Masih Beroperasi, Diduga Ada … […]