Giri Maju | Mikanews : Tantangan Baru Dunia Jurnalisme Tentang Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat baik lisan maupun tertulis merupakan hak azasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati.
Ketetapan melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat ini telah dituangkan dalam Undang-undang Dasar 1945.
Demikian juga halnya dengan kemerdekaan Pers, dimana kemerdekaan ini adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat yang wajib mendapat perlindungan.
Meskipun di era super technologi digitalisasi saat ini, ledakan media digitalisasi dapat menggeser definisi Jurnalisme, namun kemerdekaan Pers sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip-prinsip demokrasi, hak azasi manusia dan supremasi hukum, tentu tidak dapat diabaikan begitu saja.
Apa lagi berdasarkan nurani, Jurnalisme selalu ada pada manusia yang hidup di alam demokrasi.
Sebab Jurnalisme secara sederhana adalah; untuk membangun kewargaan, untuk memenuhi hak-hak warga negara dan untuk memberdayakan arus informasi bebas, terutama dalam menciptakan pemerintahan bersih di alam demokrasi untuk kenyamanan kehidupan politik, sosial budaya harus terus hidup.
Kemerdekaan berpendapat dan berekspresi melalui pers adalah salah satu upaya dalam membangun hak azasi manusia untuk memperoleh informasi sebagai kebutuhan hakiki membangun kepentingan dan tanggung jawab sosial
ekonomi kerakyatan yang bermoral agama.
Demikian juga bagi sebahagian orang yang memiliki akses penyiaran, tentu diharapkan dapat menghasilkan Jurnalisme dengan menulis dan berbicara untuk kepentingan publik yang realitas dalam mengenal sejarah, keberagaman masyarakat dan kemajuan zaman dengan tetap memiliki norma dan etika.
Apa lagi di era super technologi berbasis digitalisasi orang hanya berbekal HP dan laptop atau komputer bisa menyatakan atau mengaku melakukan Jurnalisme, namun jangan lupakan hak dan kewajiban, terutama untuk tetap menghormati hak azasi setiap orang.
Dengan ledakan super technologi, siapa saja bisa terlihat sebagai Jurnalisme, setiap orang dapat memainkan informasi dalam bentuk sederhana, seperti di dunia Maya; Facebook, Twitter, WhatsApp dan media sosial lainnya dengan kecepatan tehnik karakter teori penyampaian informasi melalui filosofi yang gamblang tanpa lisensi.
Sebab tujuan utama Jurnalisme secara sederhana adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan publik atau masyarakat agar memiliki referensi meliputi beberapa elemen pengetahuan yang berakar pada realitas, hingga publik mengenali tujuan komunitas informasi untuk kemajuan bersama.
Definisi tersebut bertahan begitu konsisten sepanjang sejarah, hingga berurat berakar dalam memproduksi berita sebagai konsep penciptaan komunitas juga penciptaan demokrasi, bahkan tidak jarang pada masa lalu, bila ada kelompok atau penguasa yang ingin menindas kebebasan mereka harus menindas pers terlebih dahulu.
Makanya, teori dan tujuan Jurnalisme yang bertahan hingga ratusan tahun tersebut, di era ledakan Tekhnologi digitalisasi saat ini dihadapkan pada ujian tantangan baru.
Tantangan bukan lagi berkutat pada pembredelan, intimidasi dan penindasan pers, atau campur tangan pemerintah, tetapi bisa datang dari ancaman yang mendefinisikan Jurnalisme merupakan tindakan kebebasan pers tanpa batas.
Melalui slogan kebebasan pers yang kebablasan inilah mereka dapat menggeser atau mengaburkan tujuan Jurnalisme yang sebenarnya.
Hal tersebut mereka lakukan dengan strategi, seperti menciptakan misi informasi publik melalui jurnalis warga atau buzzer sebagai tameng, yang sepertinya memang terlihat profesional dan mengklaim sebagai pers.
Sehingga upaya mereka dalam memanfaatkan berbagai media sosial untuk mempengaruhi pikiran rakyat dengan bertubi-tubi melakukan penggiringan opini publik, bagaimana misi yang berselimut informasi publik, untuk mendukung kepentingan mereka tercapai.*Mika.
…bersambung…
(Zoelnasti)




