spot_img
spot_img
BerandaDAERAHTidak Ada Gugatan ke MK, Kemenangan Welly-Parulian Nyaris Final

Tidak Ada Gugatan ke MK, Kemenangan Welly-Parulian Nyaris Final

Lubuk Sikaping : Mikanews : Tidak ada gugatan ke MK, kemenangan Welly-Parulian Nyaris Final, sudah dapat dikatakan unggul dari dua pesaingnya, yakni pasangan Maraondak–Desrizal (Nomor Urut 2) dan pasangan Sabar AS–Sukardi (Nomor Urut 3).

Ketiadaan gugatan ini memperkuat posisi pasangan calon nomor urut 1, Welly Suhery dan Parulian Dalimunte, sebagai pemenang dalam PSU yang sebelumnya digelar untuk memastikan keabsahan hasil Pilkada Pasaman.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman tampaknya akan segera mencapai babak akhir tanpa sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab hingga Sabtu, (26/4/ 2025) pukul 00.45 WIB, tidak ada satu pun gugatan yang tercatat dari peserta Pilkada di situs resmi MK, www.mkri.id.

“Berdasarkan tenggat waktu pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 3/2024), di sebutkan bahwa permohonan hanya dapat diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak pengumuman resmi hasil perolehan suara oleh KPU,” jelas Heru Widodo, kuasa hukum pasangan Welly-Parulian.

Heru menambahkan, karena batas waktu tersebut telah terlewati dan tidak ada permohonan yang masuk dari pihak manapun, maka secara hukum tidak ada lagi ruang untuk sengketa hasil Pilkada Pasaman di MK.

Jika tidak ada gugatan, kondisi ini dinilai positif oleh berbagai pihak karena mencerminkan kedewasaan politik peserta Pilkada serta kepercayaan terhadap proses demokrasi yang telah berlangsung.

Tidak adanya gugatan menandakan bahwa hasil PSU di terima dengan lapang dada oleh seluruh kontestan, sekaligus memberi sinyal stabilitas politik di Kabupaten Pasaman ke depan.

Namun demikian, publik masih menunggu keputusan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman yang akan menetapkan Welly-Parulian sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pleno penetapan pemenang.

Penetapan ini dijadwalkan akan digelar dalam beberapa hari mendatang.

Seperti diketahui, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Welly Suhery–Parulian Dalimunte, meraih suara terbanyak dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman 2024.

Kemenangan dan perolehan suara terbanyak ini resmi di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada Rabu (23/4/2025), pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dari hasil penetapan pleno, Welly Suhery–Parulian Dalimunte unggul signifikan dengan perolehan 61.391 suara, mengalahkan dua pasangan lainnya, Maraondak–Desrizal (49.907 suara) dan Sabar AS–Sukardi (30.319 suara).

Ketuk palu penetapan hasil ini berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB.

Komisioner KPU Pasaman, Yansuarldi, menjelaskan, rekapitulasi sudah dilakukan secara berjenjang dan sesuai prosedur, dari tingkat TPS, kecamatan, hingga kabupaten.

Yansuarildi menegaskan, proses telah berjalan sukses, transparan dan akuntabel.

“Setelah melewati seluruh tahapan, kami akhirnya menetapkan pasangan Welly Suhery–Parulian Dalimunte sebagai peraih suara terbanyak dalam PSU Pilkada Pasaman 2024,” ujar Yansuardi beberapa waktu lalu.*Mika.

(St.M)

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini