spot_img
spot_img
BerandaNASIONALTim Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Perintangan Penanganan Perkara Korupsi

Tim Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Perintangan Penanganan Perkara Korupsi

Jakarta | Mikanews : Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 1 tersangka kasus perintangan penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, juga perkara korupsi tata niaga timah dan perkara korupsi dalam kegiatan importasi gula.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan persnya di Kejagung, Jakarta, Rabu malam (07/05/2025), mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, yang dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi serta alat bukti lain yang telah diperoleh selama penyidikan, Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menyimpulkan telah di temukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 orang Tersangka yaitu Tersangka MAM selaku Ketua Tim Cyber Army.

Harli melanjutkan, dari hasil pemeriksaan telah di peroleh fakta sebagai berikut:

Terdapat permufakatan jahat antara Tersangka MAM selaku Ketua Tim Cyber Army, Tersangka MS, Tersangka JS dan Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Terdakwa Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

*Tersangka MAM dan Tersangka TB bersepakat dengan Tersangka MS dan Tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejagung dalam penanganan perkara a quo di penyidikan penuntutan dan di persidangan.

Selanjutnya, tambah Harli, di publikasikan oleh Tersangka MAM dan Tersangka TB melalui media sosial tiktok, Instagram dan Twitter.

Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara Tersangka MS dan Tersangka JS dan membuat narasi negatif bagi penyidik/penuntut umum pada JAM PIDSUS Kejagung yang antara lain menyatakan bahwa metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan.

“Kemudian Tersangka TB memuat narasi negatif tersebut dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” terang Harli.

Dia melanjutkan, Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talk show dan diskusi panel di beberapa Kampus yang diliput oleh JAK TV.

Tersangka MAM atas permintaan Tersangka MS bersepakat untuk:

* Membentuk Tim Cyber Army dan membagi Tim tersebut menjadi Tim Musafa 1, Musafa 2, Musafa 3, Musafa 4 dan Musafa 5 yang berjumlah kurang lebih 150 orang buzzer;

* Merekrut, menggerakkan dan membayar buzzer dengan bayaran sekitar Rp1,5 juta/buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh Tersangka TB tentang penanganan perkara a quo baik ketika di penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung;

* Membuat video dan konten negatif yang di-posting atau di publikasikan melalui platform media sosial (tiktok, Instagram dan twitter) berdasarkan materi dari Tersangka MS dan Tersangka JS yang berisikan narasi-narasi yang mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, personal pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan;

* Membuat video, konten dan komentar Tim Pengacara MS dan JS yang berisikan bahwa metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo oleh Ahli yang dihadirkan oleh Penyidik/Penuntut Umum adalah tidak benar, menyesatkan dan telah merugikan hak-hak para tersangka terdakwa yang di-posting atau di publikasikan melalui platform media sosial (tiktok, Instagram dan Twitter).

Selain hal tersebut, Tersangka MAM juga merusak/menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan Tersangka MS dan Tersangka JS terkait isi Video.

Termasuk konten negatif baik berupa Tiktok, Instagram maupun Twitter serta mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video, komentar negatif baik berupa tiktok, instagram maupun Twitter yang dibuat oleh Tersangka MAM maupun Tersangka TB.

Yang mana semua itu bertujuan untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi korporasi minyak goreng, tata niaga komoditas timah, maupun tindak pidana korupsi kegiatan Importasi gula, baik di tingkat penyidikan, di tingkat penuntutan maupun persidangan.

Terhadap perbuatan Tersangka MAM yang bertujuan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 dari Tersangka MS melalui IK (Bagian Keuangan Kantor Hukum AALF) dan yang diberikan oleh Tersangka MS melalui RKY (Kurir di Kantor Hukum AALF) sebanyak Rp167.000.000, sehingga total uang yang diterima oleh Tersangka MAM dari Tersangka MS sebanyak Rp864.500.000.

Tindakan yang dilakukan oleh Tersangka MAM, Tersangka MS, Tersangka JS dan tersangka TB bertujuan untuk membentuk opini negatif bagi Penyidik dan Penuntut Umum serta Pimpinan Kejagung dalam penanganan perkara a quo kepada masyarakat dan mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tersangka MAM yakni melanggar:
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap Tersangka MAM di lakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” tutur Harli.*Mika.

(Syamsuri)

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini