Pasbar | Mikanews : Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Kinali, Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil membekuk seorang pria berinisial RS yang diduga sebagai pelaku Curanmor, pada dini hari saat tidur di rumahnya di Muara Kiawai kabupaten Pasaman Barat.
RS (30) yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil dibekuk petugas di kediamannya di Jorong Sudirman, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Padbar, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui AKP Alfian Nurman di kantornya.
“Pelaku di tangkap oleh petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/V/ 2025/SPKT/ Polsek Kinali/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 10 Mei 2025,” terang Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui AKP Alfian Nurman.
Alfian menerangkan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Lubuak Anau Jorong Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali, hal tersebut berdasarkan keterangan pelapor atau korban yang bernama Nurdin.
Menurutnya, saat itu anak korban pergi menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi BA 4393 SQ, untuk buang air besar.
Anak korban memakirkan sepeda motornya di pinggir jalan, tepatnya dekat jembatan di Lubuk Anau Jorong Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali.
“Setelah selesai buang air besar, anak korban langsung menuju sepeda motor yang diparkirkan di tempat semula, namun sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat, sehingga korban atau pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000,” terangnya.
Nurman melanjutkan, setelah menerima laporan dari korban terkait kasus dugaan curanmor yang di alami oleh korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut berada di Mandiangin Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kinali, Ipda Charles Simamora langsung menuju daerah Mandiangin Nagari Katiagan.
Tanpa banyak kesulitan, tim menemukan sepeda motor tersebut sedang berada di tangan salah seorang masyarakat setempat berinisial D.
“Berdasarkan pengakuan D, sepeda motor tersebut diperolehnya dari pelaku RS dan seorang temannya berinisial E, RS menggadaikan sepeda motor kepadanya sebesar Rp.2.000.000,” ungkap Kapolsek.
Disampaikannya, Tim bergerak berdasarkan pengakuan dan keterangan dari D si penerima gadai.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku RS yang diketahui berdomisili di Jorong Sudirman, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh Pasbar.
“Petugas Unit Reskrim Polsek Kinali diback up oleh tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat berhasil membekuk pelaku RS, saat itu dalam posisi tertidur di rumahnya,” ucapnya.
Disampaikan Kapolsek, menurut pengakuan RS, sepeda motor tersebut diambil oleh temannya berinisial E dengan menggunakan kunci leter T, sedangkan RS bertugas memantau situasi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat menjalankan aksinya.
“Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap teman pelaku berisial E, yang identitasnya telah dikantongi oleh petugas,”ujar Nurman.
Kapolsek menjelaskan, barang bukti yang disita dari pelaku RS, berupa satu unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi BA 4393 SQ.
Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Saat ini pelaku RS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kinali, dan atas perbuatannya pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. *Mika
(Aulia)
Sumber; Humas ResPasbar






