spot_img
spot_img
BerandaNASIONALTim SIRI Kejagung Amankan Buronan

Tim SIRI Kejagung Amankan Buronan

Jakarta | Mikanews : Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berhasil mengamankan Awaludin, mantan bendahara Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah.

Awaluddin merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/05/2025), menyebutkan, tim SIRI berhasil mengamankan buronan Awaludin saat berada di Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Terpidana Awalludin, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009 di amankan karena telah memperkaya diri dengan tidak menyetorkan sisa dana uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp249.954.500.

Saat di amankan, terpidana Awalludin bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.

Harli Siregar mengatakan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Dia mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Harli Siregar. *Mika.

Syamsuri.

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini