BerandaDAERAHUpaya Kementerian ATR/BPN Dalam Normalisasi DAS

Upaya Kementerian ATR/BPN Dalam Normalisasi DAS

Jakarta | MikaNews : Upaya Kementerian ATR/BPN dalam mencari solusi upaya normalisasi DAS untuk mengatasi masalah banjir, melalui siaran persnya Rabu,19 Maret 2025 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ATR/ BPN, Nusron Wahid, Instruksikan Satker di Daerah untuk melakukan peninjauan Sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai Langkah Preventif mengatasi Banjir, melalui siaran persnya Rabu,19 Maret 2025.

Nusron Wahid, melalui instruksi ini ingin memastikan satuan kerja (Satker), baik di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota, untuk meninjau langsung kawasannya yang berdekatan dengan daerah aliran sungai (DAS).

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya mencari solusi bagaimana mengatasi masalah bencana banjir yang masih sering terjadi.

“Agar Direktur Jenderal (Dirjen), mulai dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) agar membuat rapat khusus dengan semua Kantah dan Kanwil, yang Kantah dan Kanwilnya itu melintasi sungai yang menjadi sumber bencana banjir, baik di Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta dan daerah lainnya,” imbau Menteri Nusron dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/03/2025).

Peninjauan terhadap kawasan yang berada di sempadan sungai ini, di nilai penting sebagai dasar perencanaan penanganan masalah tersebut.

“Peninjauan kawasan sempadan sungai ini, agar diteliti. Bagi bidang yang sudah kadung (telanjur) ada alas hak, apabila memungkinkan ditinjau ulang agar dibatalkan. Intinya harus segera dilakukan normalisasi terhadap sempadan sungai,” ujar Nusron.

Kepada Plt. Dirjen Tata Ruang dan Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Nusron juga mengarahkan untuk melakukan pengkajian terhadap sejumlah kawasan.

Di antaranya seperti, Kawasan Strategis Nasional (KSN) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur); serta Kawasan Semarang-Demak.

“Perlu adanya kajian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), ada campur tangan kementerian pada saat Persetujuan Substansi (Persub),” tutur Menteri Nusron.

Adapun pada Rapim kali ini, Nusron didampingi oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, yang juga diikuti oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN lainnya.

(@Red.)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini