Pasaman Barat | Mikanews : Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat (Pemda Pasbar) menyerahkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 secara simbolis kepada 245 orang PPPK, pada Senin (5/1).
Perpanjangan SK ini merupakan bentuk komitmen Pemda Pasbar dalam memberikan kepastian status dan keberlanjutan pengabdian bagi PPPK yang telah menunjukkan kinerja dan dedikasi dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.
Bupati Pasaman Barat Yulianto dalam arahannya menyampaikan agar para ASN PPPK yang menerima perpanjangan SK dapat mempertanggungjawabkan amanah yang telah diberikan oleh pemerintah daerah.
Baca juga : Pemda Pasbar Serahkan Alsintan dan Kendaraan Operasional Penyuluh pada Apel Gabungan
“Kepada ASN yang diperpanjang SK-nya agar dapat mempertanggungjawabkan amanah yang diberikan dengan meningkatkan kinerja, disiplin, serta loyalitas dalam melayani masyarakat,” ujar Yulianto.
Melalui perpanjangan SK tersebut, diharapkan para PPPK dapat terus meningkatkan profesionalisme, disiplin, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan upaya Pemda Pasbar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif.
Sumber : diskominfo Pasbar
(Aulia)





