BerandaNASIONALDTSEN KIP Kuliah Bermasalah, Senator Filep Desak Data Dibongkar

DTSEN KIP Kuliah Bermasalah, Senator Filep Desak Data Dibongkar

JAKARTA | mikanews — DTSEN KIP Kuliah 2026 menjadi sorotan setelah muncul persoalan ketidaksesuaian data dengan kondisi ekonomi masyarakat di sejumlah daerah. 02/10/26.

Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., mendesak pemerintah mengevaluasi serius penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam pelaksanaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026.

Menurut Filep, akurasi DTSEN menjadi persoalan penting karena data tersebut digunakan sebagai salah satu rujukan dalam menentukan kelayakan penerima KIP Kuliah.

Ia menilai kesalahan atau ketidaklengkapan data dapat berdampak langsung terhadap mahasiswa yang sebenarnya membutuhkan bantuan pendidikan.

“Jika DTSEN tidak cukup mewakili kondisi ekonomi yang sebenarnya, maka kandidat ataupun mahasiswa yang seharusnya mendapatkan KIP Kuliah bisa kehilangan haknya. Ketika bantuan terhenti, risikonya bukan hanya tidak menerima beasiswa, tetapi bisa meningkat menjadi putus kuliah,” tegas Filep, Kamis (1/10/2026).

Saat ini, pemerintah telah menyediakan mekanisme pemutakhiran DTSEN bagi pendaftar KIP Kuliah yang menemukan ketidaksesuaian data.

Laman resmi KIP Kuliah juga menyebut status desil DTSEN sebagai salah satu rujukan kelayakan. Pendaftar yang datanya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme yang tersedia.

Persoalan tersebut terlihat dalam proses SNBT 2026.

Dari 86.118 pendaftar KIP Kuliah yang dinyatakan lulus SNBT, sebanyak 39.662 dinyatakan layak. Sementara 46.456 lainnya belum memenuhi kriteria kelayakan berdasarkan mekanisme yang digunakan.

Dari kelompok yang belum memenuhi kriteria itu, terdapat 2.656 mahasiswa yang belum memiliki desil kesejahteraan DTSEN.

Mahasiswa tersebut kemudian membutuhkan proses verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi.

Bagi Filep, angka 2.656 tersebut menunjukkan bahwa persoalan DTSEN tidak selalu berkaitan dengan kondisi mahasiswa yang mampu atau tidak mampu.

Masalah juga dapat muncul karena data kesejahteraan belum tersedia atau belum menggambarkan kondisi ekonomi mahasiswa secara aktual.

“Angka 2.656 itu penting. Ini menunjukkan bahwa persoalan bukan selalu mahasiswa tidak mampu atau mampu, tetapi bisa juga karena data kesejahteraannya belum tersedia atau belum mencerminkan kondisi aktual,” ujar Filep.

Filep menegaskan, apabila DTSEN digunakan untuk meningkatkan ketepatan sasaran KIP Kuliah, data tersebut harus valid dan diperbarui secara berkala.

Hal itu penting karena desil bukan ukuran absolut kemiskinan atau pendapatan keluarga.

BPS menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif kesejahteraan. Keluarga yang berada dalam desil yang sama belum tentu mempunyai pendapatan, pengeluaran, dan kondisi sosial ekonomi yang sama.

Posisi desil juga dapat berubah mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga.

Karena itu, Filep meminta pemerintah tidak menjadikan perubahan posisi desil sebagai satu-satunya dasar dalam melihat kemampuan ekonomi mahasiswa.

“Ini yang harus menjadi perhatian. Jangan sampai mahasiswa yang secara faktual tidak mampu dianggap mampu hanya karena posisi desilnya berubah. Data harus menjadi alat untuk mendapati masyarakat yang membutuhkan, bukan sebaliknya justru menjadi penghalang mereka memperoleh hak pendidikan,” katanya.

Risiko Berlanjut hingga Putus Kuliah

Menurut Filep, KIP Kuliah tidak dapat dipandang hanya sebagai bantuan keuangan. Bagi mahasiswa kurang mampu, keberlanjutan bantuan berkaitan langsung dengan kemampuan mereka menyelesaikan pendidikan tinggi.

Ia merujuk Statistik Pendidikan Tinggi 2025 yang mencatat 289.670 mahasiswa mengalami putus kuliah.

Jumlah tersebut meningkat 2,62 persen dibandingkan 2024. Dari total tersebut, sebanyak 213.800 mahasiswa berasal dari perguruan tinggi swasta atau 73,81 persen.

“Angka putus kuliah yang sudah tinggi menunjukkan bahwa kemampuan ekonomi mahasiswa merupakan persoalan yang harus diawasi serius, terutama bagi penerima bantuan pendidikan,” jelas Filep.

Di sisi lain, anggaran KIP Kuliah tercatat meningkat dari Rp14,9 triliun pada 2025 menjadi Rp15,3236 triliun pada 2026.

Sasaran penerima juga meningkat dari 1.044.921 mahasiswa menjadi 1.047.221 mahasiswa.

Dengan angka tersebut, anggaran meningkat sekitar 2,84 persen. Sementara sasaran penerima hanya bertambah sekitar 0,22 persen.

Untuk 2026, pemerintah menyebut sekitar 860 ribu mahasiswa merupakan penerima ongoing. Sementara target mahasiswa baru berada di kisaran 210 ribu.

Menurut Filep, angka tersebut perlu dilihat bersama dengan kebutuhan nyata mahasiswa di setiap daerah.

Kuota KIP Kuliah Diminta Dibuka per Daerah

Filep juga menyoroti distribusi KIP Kuliah yang menurutnya perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah.

Persoalan tersebut dinilai semakin penting untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.

Perbedaan jarak geografis, biaya transportasi, biaya hidup, serta kemampuan ekonomi keluarga membuat kebutuhan mahasiswa di setiap wilayah tidak selalu sama.

“Anak di daerah terpencil Papua menghadapi biaya akses pendidikan yang berbeda dengan mahasiswa di kota besar. Biaya transportasi, tempat tinggal, makanan dan kebutuhan akademik harus diperhitungkan. Karena itu, rasio kuota nasional perlu mempertimbangkan keadilan di daerah,” tegasnya.

Filep meminta pemerintah membuka data kebutuhan dan kuota KIP Kuliah hingga tingkat provinsi, termasuk wilayah Tanah Papua.

Menurut dia, pengawasan tidak cukup hanya melihat jumlah penerima.

Indikator pengawasan perlu mencakup kebutuhan, jumlah pendaftar, kelayakan, kuota, penerima, keberlanjutan bantuan hingga kelulusan.

Dengan indikator tersebut, pemerintah dapat melihat pada tahapan mana mahasiswa kurang mampu berpotensi kehilangan akses terhadap bantuan pendidikan.

“Kalau seorang mahasiswa sudah diterima di perguruan tinggi, kemudian bantuan terhenti karena persoalan data, lalu mahasiswa tersebut tidak mampu membayar UKT dan biaya hidup, pemerintah harus menyikapinya sebagai potensi persoalan keberlanjutan pendidikan, bukan sekadar persoalan administrasi,” ujar Filep.

Tiga Rekomendasi Senator Filep

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Filep mendorong pemerintah menjalankan tiga langkah.

Pertama, melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran DTSEN secara cepat bagi calon maupun penerima KIP Kuliah yang kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data.

Kedua, pemerintah diminta membuat mekanisme verifikasi faktual di daerah untuk kasus tertentu, terutama wilayah yang memiliki karakteristik geografis dan sosial ekonomi khusus.

Ketiga, pemerintah didorong membuka data rasio kebutuhan dan kuota KIP Kuliah di setiap provinsi.

Data tersebut dinilai penting untuk mengetahui daerah yang memiliki kesenjangan kebutuhan dan kuota paling besar.

Filep mengatakan pihaknya tetap mendukung DTSEN sebagai instrumen data nasional. Namun, menurutnya, penggunaan DTSEN harus disertai mekanisme pembaruan dan verifikasi agar kebijakan bantuan pendidikan tidak terhambat persoalan data.

“Kita mendukung DTSEN sebagai instrumen nasional. Tetapi kualitas kebijakan ditentukan oleh kualitas data yang akurat. KIP Kuliah harus memastikan anak miskin bisa masuk kuliah, berlanjut studinya hingga lulus,” kata Filep.

Ia mengingatkan persoalan DTSEN, keterbatasan kuota, dan perbedaan kebutuhan antarwilayah perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan KIP Kuliah 2026.

Menurut Filep, ketiga persoalan tersebut berkaitan dengan kemampuan mahasiswa untuk mempertahankan keberlanjutan pendidikan hingga menyelesaikan studi.

sumber: newsroom DPD RI

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini