BerandaDAERAHTujuh Guru MTsN 6 Pasaman Barat, Lulus UKM-PPG 2026

Tujuh Guru MTsN 6 Pasaman Barat, Lulus UKM-PPG 2026

Pasaman Barat | Mikanews.id – Tujuh tenaga pendidik di MTsN 6 Pasaman Barat, Air Balam, Kecamatan Parit Koto Balingka, lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKM PPG), Februari 2026.

Ketujuh tenaga pengajar MTsN 6 Pasaman Barat atau adalah,
1. Ade Rezki, jurusan Bahasa Inggris, LPTK Universitas Negeri Padang (UNP).
2. Riska Elvina jurusan IPA, LPTK UNP padang
3. Muhammad Yamin, jurusan Bahasa Indonesia, LPTK UNP Padang
4. Destrinita jurusan IPA, LPTK UNP Padang
5. Nur Alfia Annisa, jurusan IPS, LPTK Universitas Negeri Malang (UM)
6. Rifda Hayani,
jurusan Bahasa Indonesia
LPTK UNP Padang
7. Fitri HImidayah,, jurusan PJOK (UNP), LPTK UNP Padang

Baca juga: Forum PMR Kabupaten Pasaman Barat (FORPIS) Gelar Buka Puasa Bersama dan Bakti Sosial Ramadan

Kepala MTsN 6 Pasaman Barat, Arispan, melalui akun WhatsApp, Selasa (17/3) katakan, UKM PPG, adalah ujian akhir nasional wajib bagi mahasiswa, khusus guru, untuk mendapat sertifikat pendidik. Hal ini, mengukur potensi dan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian di perguruan tinggi yang ditentukan.

Komponen Utama UKMPPG:
Uji Kinerja (UKin): Penilaian terhadap portofolio (karya/prestasi) dan perangkat pembelajaran/video praktik mengajar.

Uji Pengetahuan (UP): Ujian tulis berbasis komputer (UTBK) untuk mengukur pemahaman teoritis. Penggunaan sekaligus tujuan: dari
Standarisasi Kompetensi: Menjamin lulusan PPG memiliki standar kemampuan yang seragam sebagai guru profesional.
Syarat Kelulusan: Penentu kelulusan akhir peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sertifikasi: Syarat mutlak untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

“Selamat atas kelulusan PPG-nya! Semoga ilmu, pengalaman, dan kompetensi yang diperoleh menjadi bekal berharga untuk terus berkarya, mendidik, dan menginspirasi bangsa”, tambah Arispan mengakhiri. (gmz)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini