Pasaman Barat | Mikanews.id – Bupati Pasaman Barat secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta anggota dewan di Gedung DPRD Pasaman Barat di padang tujuh, Senin (30/03/2026).
Dalam pidatonya, Bupati memaparkan realisasi program kerja yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Beliau menekankan bahwa LKPJ ini merupakan manifestasi dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bupati menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama satu tahun anggaran tersebut.
”LKPJ ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen bagi kami untuk dievaluasi demi perbaikan pelayanan publik di masa mendatang. Kami sangat mengharapkan masukan, saran, dan rekomendasi dari DPRD untuk kemajuan Pasaman Barat,” ujar Bupati.
Baca Juga: Transformasi Polri Dimulai! Laboratorium Sosial Sains Akpol Resmi Dibangun di Semarang
Sesuai mekanisme yang berlaku, dokumen LKPJ ini akan dibahas lebih lanjut secara internal oleh DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus). Hasil pembahasan tersebut nantinya akan melahirkan Rekomendasi DPRD yang menjadi catatan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk pelaksanaan program di tahun berjalan.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen LKPJ secara simbolis dari Bupati kepada Ketua DPRD Pasaman Barat. (A.saragih)





