PASAMAN BARAT | Mikanews.id – Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan putusan bebas yang sebelumnya diterima Rizwan dan Aldimas dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Melalui putusan kasasi bernomor 238 K/PID/2026 yang diterbitkan pada 3 Maret 2026, kedua terdakwa kini dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Kasus ini bermula dari insiden pengancaman yang terjadi di Kampung Aur, Jorong Sikilang, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
“Pada Kamis, 26 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, Rizwan dan Aldimas diduga kuat melakukan pengancaman dengan kekerasan secara terang-terangan. Perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama di halaman rumah milik Rizwan,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.
Awalnya, JPU mendakwa Rizwan dan Aldimas melanggar Pasal 336 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur perbuatan mengancam dengan kekerasan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang. Namun, di tingkat Pengadilan Negeri Pasaman Barat, keduanya divonis bebas.
Baca juga:Â Ketika Laporan Tak Menghentikan Kekerasan: Kasus Ahmad Osen dan Tanggung Jawab Penegakan Hukum
Putusan bebas tersebut tidak bertahan lama setelah JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah melalui proses peninjauan, Majelis Hakim Agung berpendapat lain. Dalam putusan kasasi, Rizwan dan Aldimas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam, sesuai dengan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah Agung menghukum pidana penjara selama 6 bulan kepada Rizwan dan Aldimas,” bunyi putusan tersebut. Kendati demikian, hukuman penjara ini tidak harus langsung dijalani, melainkan dengan ketentuan masa percobaan selama 1 tahun. Ini berarti, jika dalam kurun waktu satu tahun tersebut keduanya tidak melakukan tindak pidana lain, maka hukuman penjara tidak perlu dieksekusi.
Putusan kasasi MA ini menegaskan kembali prinsip keadilan dan menjadi pelajaran bagi masyarakat akan pentingnya menaati hukum serta konsekuensi dari setiap perbuatan pidana.




