Oleh : Ruswar Dedison, SH
(Penasehat Hukum Mikanews.id)
Baru-baru ini, kita kembali diguncang oleh kabar menyedihkan mengenai aksi kekerasan, perundungan atau bullying yang menimpa seorang anak santri. Kejadian ini memiliki spektrum yang cukup luas untuk dikaji: insiden terjadi di luar lingkungan pesantren pada malam hari, saat korban justru sudah tidak masuk atau absen selama lebih dari 10 hari. Yang lebih mengejutkan, pelaku yang terlibat bukan hanya orang luar, melainkan juga mantan santri yang sebelumnya telah dikeluarkan atau diberhentikan dari lembaga tersebut.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah tanggung jawab pendidikan berhenti begitu saja ketika seorang murid keluar gerbang pesantren, atau bahkan ketika statusnya bukan lagi santri? Jawabannya tentu tidak. Kasus ini membuktikan bahwa masalah karakter dan pergaulan adalah tanggung jawab kolektif yang tidak mengenal batas waktu dan tempat.
Baca juga:Â CJH Pasaman Barat 211 Orang, Pemberangkatan Dibagi Dua
Mengapa Ini Bisa Terjadi?
Jika kita bedah lebih dalam, ada celah yang dimanfaatkan oleh para pelaku.
1. Status Pelaku:
Karena mereka adalah mantan santri, mereka paham betul seluk-beluk lingkungan, rutinitas, dan bahkan mengetahui siapa saja yang bisa menjadi sasaran empuk.
2. Lokasi & Waktu:
Terjadi di luar pesantren dan di luar jam belajar seringkali dijadikan alasan “bukan urusan kami” oleh pihak sekolah. Padahal, korban tetaplah anak didik yang sedang dalam masa pertumbuhan dan membutuhkan perlindungan.
3. Kelompok:
Adanya kerja sama antara mantan santri dengan orang luar membuat aksi ini semakin berani dan sulit dikontrol oleh pengawasan internal biasa.
Contoh Nyata dan Dampaknya
Mari kita bayangkan situasi nyatanya: Seorang anak yang seharusnya mencari ilmu dan kedamaian, justru menjadi korban kekerasan fisik dan verbal. Ia mungkin merasa takut untuk pulang, takut untuk melapor, dan trauma yang mendalam.
Contoh dampak yang sering terjadi:
– Pada Korban: Muncul rasa rendah diri, gangguan tidur, penurunan prestasi belajar, hingga depresi. Dalam kasus terburuk, korban bisa mengalami luka fisik permanen atau bahkan berniat mengakhiri hidup karena merasa tidak ada yang melindunginya.
– Pada Pelaku: Jika tidak ditindak, mereka akan merasa “jago” dan beranggapan kekerasan adalah cara menyelesaikan masalah. Ini bisa berujung pada tindakan kriminal yang lebih berat di masa depan.
– Pada Lembaga: Nama baik pesantren sebagai tempat mendidik akhlak menjadi ternoda, meskipun kejadian di luar lokasi.
Bagaimana Sikap dan Penyelesaian yang Harus Dilakukan?
Masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan cara main hakim sendiri atau ditutup-tutupi. Diperlukan langkah strategis dari semua pihak:
1. Sikap Pihak Pesantren dan Guru: Tegas, Humanis, dan Bertanggung Jawab
Pihak pesantren tidak boleh beralasan “kejadian di luar” atau “pelaku sudah bukan santri” untuk mengabaikan kasus ini. Justru karena pelakunya mantan santri, pesantren harus turun tangan karena ini menyangkut citra pendidikan dan keselamatan santri aktif.
Langkah penyelesaian yang harus diambil:
– Langkah Hukum & Investigasi:
Pihak pesantren wajib mendampingi korban dan orang tuanya untuk melapor ke pihak berwajib. Jangan menyelesaikan secara kekeluargaan jika ada unsur pidana. Bekerja sama dengan polisi untuk memproses pelaku, baik mantan santri maupun orang luar, agar mendapatkan hukuman yang setimpal.
– Contoh nyata: Pesantren bisa menunjuk tim khusus atau guru yang bertugas berkoordinasi dengan kepolisian, bukan malah menghalangi proses hukum.
– Perbaikan Sistem Keamanan:
Membuat aturan tegas bahwa mantan santri yang sudah dikeluarkan tidak boleh sembarangan masuk area pesantren atau berinteraksi dengan santri aktif yang bisa memicu keributan. Perketat penjagaan gerbang dan patroli.
– Pembinaan Karakter & Mental:
Mengadakan counseling atau bimbingan konseling rutin. Mengajarkan bahwa “berani” itu adalah melindungi yang lemah, bukan menindas. Memberikan pemahaman agama bahwa menyakiti sesama adalah dosa besar.
– Perlindungan Korban:
Pastikan korban merasa aman. Berikan pendampingan psikologis agar trauma bisa pulih. Jangan biarkan korban merasa sendirian.
2. Sikap Orang Tua: Partner Terbaik dalam Pendidikan
Orang tua adalah cermin bagi anak. Sikap orang tua sangat menentukan arah penyelesaian masalah ini.
Langkah penyelesaian yang bijak:
– Jangan Lepas Tangan:
Jangan berfikir “sudah disekolahkan di pesantren berarti urusan selesai”. Orang tua wajib rutin menanyakan kondisi anak, siapa teman-temannya, dan bagaimana pergaulannya.
– Contoh nyata: Jika anak mengeluh ada yang mengancam atau mengganggu, orang tua harus segera melapor ke pengasuh atau guru, bukan mendiamkannya.
– Bersikap Objektif:
Jika anak kita adalah korban, dampingi dan tuntut keadilan dengan cara yang benar. Namun jika anak kita ternyata terlibat atau menjadi pelaku, jangan membela membabi buta. Tegur, minta maafkan ke pihak korban, dan bawa anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya agar ia jera dan sadar.
– Menanamkan Nilai Empati:
Ajarkan di rumah bahwa kekerasan tidak akan pernah menyelesaikan masalah.
3. Sikap Masyarakat: Menjaga Kondusivitas dan Etika
Masyarakat juga punya peran besar dalam menyelesaikan masalah ini.
Langkah penyelesaian:
– Stop Menyebarkan Video Kekerasan:
Banyak orang senang menyebarkan video korban di WhatsApp atau media sosial. Ini tindakan yang salah dan tidak beretika. Itu justru menambah penderitaan korban dan melanggar hak anak.- Contoh nyata: Sebagai masyarakat yang baik, kita cukup melapor jika tahu ada kejadian, tapi tidak perlu menyebarkan bukti kekerasannya ke publik.
– Tidak Main Hakim Sendiri:
Kemarahan itu wajar, tapi jangan sampai melakukan aksi balas dendam atau penganiayaan terhadap pelaku. Serahkan sepenuhnya pada hukum yang berlaku agar adil.
– Memberikan Dukungan Positif:
Mendoakan korban agar sembuh, dan mengingatkan anak-anak di lingkungan sekitar untuk saling menghormati.
Kesimpulan dan Harapan
Kasus perundungan ini adalah tamparan keras bagi kita semua. Bahwa mencetak generasi yang baik tidak cukup hanya dengan menghafal kitab atau pandai membaca, tapi harus dibarengi dengan akhlak yang mulia dan rasa kemanusiaan yang tinggi.
Penyelesaian masalah ini membutuhkan Sinergi Tiga Pilar:
1. Pesantren yang tegas menindak dan memperbaiki sistem.
2. Orang Tua yang peduli dan komunikatif.
3. Masyarakat yang bijak dan mendukung penegakan hukum.
Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga. Tidak ada tempat untuk kekerasan, baik di dalam maupun di luar pesantren. Mari kita jaga anak-anak kita agar bisa belajar dengan aman, nyaman, dan penuh kasih sayang.





