Bekasi | Mikanews.id – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Bekasi menyoroti belum adanya keterangan resmi terbaru dari pihak kepolisian terkait perkembangan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AR dan EF dalam perkara pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Bekasi, Indra Rizki Khairul, mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu rilis resmi dari kepolisian mengenai perkembangan pencarian maupun status hukum kedua DPO tersebut.
“Kami masih menunggu penyampaian resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan dua DPO berinisial AR dan EF. Kami menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan, namun tentu masyarakat dan keluarga korban juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara ini,” ujar Indra.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah seorang remaja meninggal dunia akibat dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Mustika Jaya. Berdasarkan informasi yang telah disampaikan pihak kepolisian, peristiwa itu bermula dari perselisihan yang dipicu interaksi di media sosial hingga berlanjut pada pertemuan antara korban dan para pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat mendapatkan penanganan medis. Namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Menurut Indra, keluarga korban hingga saat ini masih menantikan kepastian hukum yang menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Perkara ini tidak hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi juga rasa keadilan bagi keluarga korban yang kehilangan anaknya. Kami berharap apabila terdapat perkembangan terkait keberadaan maupun status hukum kedua DPO tersebut, pihak kepolisian dapat segera menyampaikannya secara resmi kepada publik,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi informasi dalam proses penegakan hukum merupakan hal penting guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memberikan kepastian bagi keluarga korban yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun keadilan tidak boleh berhenti pada pihak yang sudah diamankan. Selama masih ada pihak yang berstatus DPO dan belum ada kejelasan resmi mengenai perkembangannya, maka keluarga korban tentu masih menyimpan tanda tanya besar. Kami berharap kepolisian dapat segera memberikan informasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Indra.
LKBHMI Cabang Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh proses hukum berjalan secara tuntas. Menurut LKBHMI, keadilan yang utuh tidak hanya diukur dari putusan pengadilan, tetapi juga dari kemampuan aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bagi keluarga korban, perkara ini belum selesai. Selama masih ada pihak yang belum mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, maka perjuangan mencari keadilan akan terus kami kawal,” tutup Indra.





