Padang | Mikanews.id — Potensi energi panas bumi di Sumatera Barat ternyata menyimpan ancaman besar bagi keberlangsungan hutan ulayat dan ruang hidup masyarakat adat. Data resmi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat mencatat terdapat 19 titik wilayah kerja panas bumi yang tersebar di berbagai daerah dengan luas mencapai sekitar 200 ribu hingga 224 ribu hektare.
Panas bumi Sumbar tersebut diperkirakan memiliki potensi listrik antara 2.800 hingga 3.200 Megawatt, angka yang dinilai mampu menyuplai kebutuhan listrik jutaan rumah tangga. Namun di balik potensi energi itu, sebagian besar wilayah kerja berada tepat di kawasan Hutan Ulayat Nagari yang selama ini dijaga masyarakat adat secara turun-temurun.
Kawasan tersebut mencakup sekitar 13 persen tutupan hutan di Sumatera Barat dan sekitar 17,5 persen kawasan hutan adat. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran besar karena pengembangan proyek energi dinilai berpotensi mengancam kelestarian hutan, sumber air, habitat satwa, hingga keberlangsungan adat masyarakat setempat.
Salah satu proyek yang telah berjalan berada di wilayah Bonjol, Kabupaten Pasaman. Proyek tersebut dikelola PT Medco Power Indonesia melalui anak usahanya dan telah memulai pekerjaan sejak Desember 2024.
Baca juga: Wamentan Sudaryono Nge Prank Sultan Sepuh Cirebon Alasan Dipanggil Presiden
Wilayah Bonjol memiliki luas sekitar 18 ribu hingga 19 ribu hektare dengan potensi listrik mencapai 400 sampai 440 Megawatt. Tahap pengeboran perdana dilakukan di kawasan Kampung Tampang dan Sungai Limau pada September 2025.
Sementara itu, kawasan Cubadak Panti di Kabupaten Pasaman juga menjadi sorotan setelah PT Pertamina Geothermal Energy Tbk ditetapkan sebagai pemenang lelang pengembangan panas bumi.
Hutan ulayat Sumbar yang berada di wilayah Cubadak Panti dinilai memiliki nilai ekologis dan budaya yang sangat tinggi. Kawasan ini membentang hampir 30 ribu hektare dengan potensi energi mencapai 500 hingga 550 Megawatt.
Di Kabupaten Pasaman Barat, wilayah Talu Sinuruik masih dalam tahap survei awal. Meski luasnya lebih kecil, kawasan tersebut dinilai sangat sensitif karena menyimpan sejarah adat dan menjadi bagian dari kawasan hutan lindung.
Selain itu, sejumlah wilayah lain seperti Gunung Talang dan Bukit Kili di Kabupaten Solok juga menghadapi penolakan keras dari masyarakat. Warga khawatir proyek panas bumi akan memicu kerusakan lingkungan, longsor, banjir, hingga mengganggu sumber mata air.
Penolakan proyek geothermal paling kuat muncul di kawasan Gunung Talang. Masyarakat di wilayah tersebut menyatakan tetap mempertahankan hutan ulayat dari aktivitas pembukaan lahan dan pengeboran.
Di Solok Selatan, proyek panas bumi Muara Laboh menjadi satu-satunya yang telah beroperasi secara komersial dengan kapasitas terpasang 86 Megawatt.
Kepala Dinas ESDM Sumatera Barat Helmi Heriyanto menegaskan bahwa pengembangan energi tidak boleh mengorbankan masyarakat dan hutan adat.
“Pengembangan energi tidak boleh dilaksanakan di atas penderitaan rakyat dan tidak boleh merusak hutan ulayat,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Sumatera Barat pada 12 Maret 2026.
Ia menyebut pemerintah provinsi masih terus mendengar aspirasi masyarakat serta menelaah dampak lingkungan dan sosial sebelum mengambil keputusan lebih lanjut di sejumlah wilayah yang mendapat penolakan.
Helmi juga menekankan bahwa kawasan Cubadak Panti harus dikaji secara ketat karena tidak hanya memiliki potensi energi, tetapi juga menjadi habitat satwa langka, sumber air, serta menyimpan nilai sejarah dan budaya masyarakat adat.
Di sisi lain, keresahan masyarakat terus meningkat. Seorang tokoh adat yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak kemajuan, tetapi menolak pembangunan yang merusak hutan dan ruang hidup mereka.
Menurutnya, pengalaman bencana akibat kerusakan alam di berbagai daerah menjadi pelajaran penting agar hutan ulayat tetap dipertahankan demi masa depan generasi mendatang.
(RMS)




