BerandaDAERAHDiduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Pasaman Barat Diringkus Polisi

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Pasaman Barat Diringkus Polisi

PASAMAN BARAT | Mikanews.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat bergerak cepat meringkus seorang pemuda berinisial DP (22). Pemuda tersebut diamankan petugas atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sebuah warung di kawasan Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tindakan tegas ini diambil berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/91/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat, tertanggal 24 April 2026.

“Benar, pelaku telah diamankan oleh petugas terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Iptu A. Agung Ngurah, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa memprihatinkan tersebut terjadi di rumah korban—sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya)—yang berlokasi di Kecamatan Pasaman, pada Kamis (9/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku diduga menyusup masuk ke dalam kamar korban dan melakukan aksi tidak terpuji tersebut.

Aksi bejat pelaku sempat dipergoki oleh orang tua korban. Sadar perbuatannya diketahui, pelaku langsung melarikan diri lewat pintu dapur dan keluar melalui gudang belakang rumah dengan cara menjebol paksa dinding yang terbuat dari papan GRC.

Tidak terima atas perbuatan pelaku yang merusak masa depan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan melacak keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran ke lokasi persembunyiannya.

“Petugas di lapangan melakukan pendekatan secara persuasif dan terukur. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku berdalih bahwa dirinya memiliki hubungan kedekatan dengan korban selaku teman dekat. Kendati demikian, penyidik menegaskan akan tetap mendalami keterangan dari seluruh pihak serta mengumpulkan alat bukti yang ada secara objektif.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat. Proses penyidikan lebih lanjut kini ditangani intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim,” pungkasnya.

Atas perbuatan nekatnya, pelaku terancam hukuman berat dan bakal dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Aulia)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini