BerandaNASIONALBurhanuddin Lantik 6 Pejabat Kejagung, Tegaskan Penanganan Korupsi Tak Boleh Terganggu

Burhanuddin Lantik 6 Pejabat Kejagung, Tegaskan Penanganan Korupsi Tak Boleh Terganggu

JAKARTA | mikanews – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melantik enam pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung dalam prosesi pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Pelantikan pejabat Kejagung ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat organisasi sekaligus menjaga kesinambungan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Burhanuddin menegaskan bahwa rotasi jabatan bukan sekadar pergantian personel, melainkan upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Enam pejabat yang dilantik terdiri atas Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Jaksa Agung, Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dan Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, serta Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.

Burhanuddin dalam arahannya menekankan bahwa setiap pejabat yang baru dilantik harus mampu menunjukkan kepemimpinan yang kuat, menjaga soliditas organisasi, serta membangun kepercayaan masyarakat melalui kinerja yang objektif dan berpihak pada kepentingan bangsa.

Khusus kepada Wakil Jaksa Agung,  meminta agar pengawasan internal diperkuat, koordinasi antara bidang teknis dan pendukung ditingkatkan, serta memastikan setiap penanganan perkara berlangsung secara independen tanpa penundaan yang tidak perlu.

Jampidum mendapat tugas untuk memperkuat peran penuntut umum dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penegakan hukum diharapkan tetap mengedepankan keseimbangan antara keadilan prosedural dan keadilan substantif.

Sementara itu, Jampidsus memperoleh penekanan khusus terkait kesinambungan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Burhanuddin menegaskan bahwa pergantian pejabat tidak boleh menghambat proses penyidikan maupun penuntasan perkara yang sedang berjalan.

Burhanuddin

Ia meminta konsolidasi internal segera dilakukan agar seluruh perkara korupsi ditangani secara profesional, tanpa tebang pilih, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Burhanuddin juga menegaskan bahwa penanganan perkara dengan tersangka berinisial DR dan FA yang telah diserahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada di bawah kewenangan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Prof. Dr. Rudi Margono.

Selain itu, Jampidsus juga tetap mengemban tugas sebagai pimpinan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI diminta melakukan modernisasi sistem pendidikan dan pelatihan guna mencetak jaksa yang memiliki kompetensi hukum sekaligus karakter kuat berdasarkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan semangat persatuan institusi.

Adapun Kepala Badan Pemulihan Aset diharapkan mampu mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana sehingga pengembalian kerugian negara maupun hak korban dapat terlaksana secara nyata, transparan, dan terukur.

Kepada Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum, Burhanuddin meminta agar aktif memberikan analisis risiko serta rekomendasi strategis sebagai bahan pengambilan kebijakan untuk menjaga stabilitas keamanan dan kepastian hukum nasional.

Menutup arahannya, Burhanuddin mengingatkan seluruh pejabat agar tidak menjadi pemimpin yang jauh dari realitas di lapangan. Menurutnya, seorang pemimpin harus hadir di tengah jajarannya, mendengar persoalan secara langsung, serta memberikan solusi yang nyata.

“Sumpah jabatan ini dipertanggungjawabkan kepada negara dan Tuhan. Jangan pernah mempertaruhkan marwah Adhyaksa serta kepercayaan rakyat hanya demi kepentingan sesaat,” tegas Burhanuddin.

Prosesi pelantikan turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung, perwakilan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta jajaran pimpinan tinggi Kejaksaan Agung. (Din)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini