BerandaAGAMASatresnarkoba Polres Batu Bara Sikat 4 Kasus Sabu dalam 8 Hari, Empat...

Satresnarkoba Polres Batu Bara Sikat 4 Kasus Sabu dalam 8 Hari, Empat Tersangka Dibekuk

BATU BARA | mikanews – Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu delapan hari, sejak 15 hingga 22 Juli 2026, petugas berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, mengamankan empat tersangka, serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba.

Satresnarkoba Polres Batu Bara memulai pengungkapan pada Selasa (15/7/2026) di Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial P.P. (18).

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2 gram, satu timbangan digital, plastik klip, alat hisap sabu, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang pengguna narkoba yang mengaku memperoleh sabu dari tersangka P.P. Informasi tersebut menjadi bagian dari penyelidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kasus kedua terungkap pada Senin (20/7/2026) di Perumahan Harmoni, Kecamatan Air Putih. Petugas mengamankan seorang pria berinisial M.A.A. alias B. (40).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,21 gram, kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, timbangan digital, bong, dan satu unit telepon seluler.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial A.B. yang saat ini masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Pengungkapan berikutnya terjadi pada Rabu malam (22/7/2026) di Desa Mangkei Baru, Kecamatan Lima Puluh. Dalam waktu kurang dari tiga jam, Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil melakukan dua penangkapan secara beruntun.

Sekitar pukul 20.40 WIB, petugas menangkap tersangka berinisial A. (31). Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 3,32 gram beserta perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kemudian pada pukul 23.30 WIB di hari yang sama, petugas kembali menangkap tersangka berinisial E. (41). Polisi menyita dua paket sabu seberat 2,97 gram berikut sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Seluruh pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Saat ini keempat tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.

Melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika akan terus diperkuat, termasuk dengan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Kami mengajak masyarakat menjadi mata dan telinga bersama. Segera laporkan setiap aktivitas mencurigakan agar kita bersama-sama menjauhkan wilayah Batu Bara dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Polres Batu Bara berharap partisipasi aktif masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Daud)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini