BerandaNASIONALSurat Terbuka Denny Indrayana Soroti Konstitusi, Desak Presiden Pertimbangkan Mekanisme Pemberhentian Gibran

Surat Terbuka Denny Indrayana Soroti Konstitusi, Desak Presiden Pertimbangkan Mekanisme Pemberhentian Gibran

JAKARTA | mikanews  – Surat terbuka Denny Indrayana kepada Presiden Prabowo Subianto memantik perhatian publik. Dalam surat yang disampaikan pada Sabtu (25/7/2026), akademisi hukum tata negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengangkat isu integritas informasi pemerintahan, simbol ketatanegaraan, hingga mekanisme konstitusional terkait jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Surat terbuka Denny Indrayana disampaikan secara terbuka karena ia mengaku khawatir pesan yang dikirim melalui jalur birokrasi tidak sampai secara utuh kepada Presiden. Menurutnya, informasi yang telah melalui berbagai tahapan dapat kehilangan substansi atau dipengaruhi kepentingan tertentu.

Dalam surat tersebut, Denny Indrayana menegaskan bahwa seorang kepala negara membutuhkan informasi yang lengkap, jujur, dan tidak dimanipulasi. Ia menilai kebijakan negara akan lebih tepat apabila dibangun di atas kondisi nyata yang dihadapi masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar seluruh dasar pengambilan kebijakan, termasuk data ekonomi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS), benar-benar mencerminkan fakta di lapangan. Menurutnya, laporan yang dipoles justru berpotensi mengarahkan kebijakan ke arah yang tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat.

Denny Indrayana menyatakan surat terbuka itu bukan menjadi yang terakhir. Ia berkomitmen akan terus menyampaikan pandangan dan masukan kepada pemerintah terkait penegakan konstitusi serta upaya pemberantasan korupsi melalui surat-surat terbuka berikutnya.

Posisi Duduk Gibran Jadi Sorotan

Posisi duduk Gibran dalam sidang kabinet terbaru menjadi bagian yang paling banyak disoroti dalam surat tersebut. Denny menilai tata letak tempat duduk Wakil Presiden yang berada sejajar dengan para menteri koordinator memunculkan pertanyaan mengenai simbol kelembagaan negara.

Meski pihak Istana menjelaskan bahwa pengaturan tempat duduk dilakukan karena kebutuhan teknis rapat, Denny berpendapat penjelasan tersebut belum menjawab persoalan dari sudut pandang konstitusi.

Menurutnya, Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan lembaga negara sehingga simbol-simbol dalam penyelenggaraan pemerintahan tetap memiliki makna konstitusional.

Sebagai ilustrasi, ia menyebut bahwa dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden dan Wakil Presiden memang tidak selalu duduk berdampingan. Namun, keduanya tetap ditempatkan sebagai satu kesatuan pemegang kekuasaan eksekutif sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Minta Pertimbangkan Jalur Konstitusional

Mekanisme pemberhentian Wakil Presiden juga menjadi bagian penting dalam surat terbuka tersebut. Denny meminta Presiden Prabowo mempertimbangkan langkah konstitusional terkait jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Namun, ia menegaskan bahwa pemberhentian Wakil Presiden tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Presiden. Menurutnya, setiap langkah harus mengikuti mekanisme kelembagaan yang telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat terbuka Denny Indrayana itu memunculkan beragam tanggapan di ruang publik. Sebagian pihak menilai langkah tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.

Sementara itu, sebagian lainnya berpendapat bahwa setiap pembahasan mengenai jabatan Wakil Presiden harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan penafsiran simbol-simbol kenegaraan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun pihak Istana Kepresidenan terkait isi surat terbuka tersebut.

Perdebatan mengenai makna simbol ketatanegaraan, hubungan Presiden dan Wakil Presiden dalam sistem pemerintahan, serta mekanisme konstitusional diperkirakan masih akan terus berkembang seiring munculnya berbagai pandangan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat. (Red)

Sumber : F.CO.ID

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini