BerandaHUKUMDirut PT GKS Jalani Sidang Perdana, Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp15 Miliar...

Dirut PT GKS Jalani Sidang Perdana, Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp15 Miliar Berkedok Pinjaman

Medan | mikanews.com – Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), Sulaiman alias Acai, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/7/2026). Ia didakwa menggelapkan dana perusahaan senilai lebih dari Rp15 miliar dengan modus pinjaman sementara yang diduga tidak memiliki dasar hukum.

Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Ruang Cakra 6 dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana menyebut terdakwa diduga mencairkan dana perusahaan tanpa mengikuti prosedur yang telah diatur dalam Anggaran Dasar PT GKS.

Menurut jaksa, pencairan dana dilakukan melalui staf akuntansi bernama Jenny yang membuat bukti pengeluaran dan slip penarikan. Dokumen tersebut kemudian diparaf Jimmy Sukanto sebelum dana ditransfer ke rekening pribadi Sulaiman.

Dana Dicairkan Bertahap Sejak 2019

Berdasarkan surat dakwaan, pencairan dana dilakukan dalam beberapa tahap sejak Februari 2019 hingga Februari 2025 dengan total mencapai Rp15,032 miliar.

Rinciannya meliputi:

  • 12 Februari 2019: Rp3 miliar dan Rp6 miliar.
  • 18 Februari 2019: Rp1 miliar.
  • 15 April 2019: Rp2 miliar.
  • 23 Mei 2019: Rp719,7 juta dan Rp280,2 juta.
  • 4 Juni 2024: Rp1,5 miliar.
  • 28 Februari 2025: Rp532 juta.

Hasil audit internal yang diperkuat verifikasi Kantor Akuntan Publik Albert Silalahi & Rekan menunjukkan terdakwa telah mengembalikan sekitar Rp10 miliar. Namun, masih terdapat sisa dana sebesar Rp5,032 miliar yang belum dikembalikan kepada perusahaan.

Persetujuan Komisaris Dinilai Tidak Sah

Jaksa juga menilai persetujuan yang diberikan Jimmy Sukanto tidak memiliki kekuatan hukum karena masa jabatannya sebagai Komisaris PT GKS telah berakhir sejak 2018.

Padahal, sesuai ketentuan perusahaan, setiap penggunaan dana perusahaan harus mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris yang masih aktif. Karena itu, pencairan dana tersebut diduga melanggar aturan internal perusahaan.

Atas perbuatannya, Sulaiman didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan dakwaan alternatif Pasal 492 pada undang-undang yang sama.

Hakim Buka Peluang Penyelesaian Damai

Dalam penutupan sidang perdana, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyampaikan bahwa perkara ini memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun. Oleh karena itu, sesuai ketentuan KUHAP, pengadilan membuka kesempatan bagi para pihak untuk menempuh jalur perdamaian.

“Kami meminta jaksa menghadirkan pelapor pada sidang berikutnya untuk menanyakan apakah kedua belah pihak bersedia menyelesaikan perkara ini melalui jalur damai,” ujar hakim.

Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Medan. (End)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini