Batu Bara | Mikanews : Tambang Pasir tanpa izin beroperasi, ada dugaan kolusi, hingga hari ini Kamis (9/7/2026), masih ada tiga lokasi aktivitas yang melakukan penambangan pasir tanpa izin di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Besar, Desa Sukarame, Kabupaten Batu Bara, masih beroperasi leluasa.
Warga setempat menuding praktik ini seolah “kebal hukum”, berjalan lancar dari pagi hingga malam hari tanpa ada tindakan penertiban dari pihak berwenang.
Pantauan di lapangan memperlihatkan alat berat dan mesin penyedot pasir bekerja terus-menerus, sementara truk pengangkut hilir mudik membawa material keluar lokasi.
Aktivitas ini telah merusak struktur alam sungai: bantaran tanah terkikis parah, dan sejumlah tanggul penahan bebatuan terlihat retak diduga akibat getaran alat kerja.
Warga sangat cemas jika hujan turun, dikhawatirkan banjir bandang akan melanda sekaligus merobohkan tanggul yang sudah rapuh.
Dugaan Kolusi dan Kelalaian Penegakan Hukum; Keresahan warga memuncak karena aktivitas ini berlangsung lama tanpa gangguan.
Mereka menduga kuat adanya pola pembiaran, bahkan kemungkinan terjalin hubungan kerja sama yang tidak wajar antara pelaku usaha dengan pihak aparat penegak hukum.
“Kebalnya aktivitas ini diduga karena adanya pemberian upeti kepada jajaran Polres Batu Bara. Bagaimana mungkin setiap hari alat berat keluar masuk, tapi tak ada satu pun tindakan penindakan?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Secara khusus, warga menyoroti kinerja Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara, terutama Kasat Reskrim AKP M dan Kanit Tipidter Ipda R yang dinilai ada dugaan tidak menjalankan kewajiban penindakan secara tegas.
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada ketiga pihak tersebut belum mendapat tanggapan sama sekali.
Sikap bungkam ini justru dinilai warga sebagai bentuk pengabaian terhadap keresahan yang berkembang di masyarakat.
Salah satu pelaku yang dituding menguasai lokasi tambang berinisial Mrks, diketahui telah lama beroperasi di wilayah hukum tersebut.
Pasir hasil galian dijual kepada pengepul maupun proyek pembangunan dengan harga berkisar Rp500.000 hingga Rp800.000 per truk.
Dengan perkiraan puluhan truk keluar setiap hari dari tiga titik lokasi, potensi kerugian negara akibat tidak terbayarnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.
Pelanggaran Norma Hukum dan Kerusakan Lingkungan!
Secara yuridis, penambangan tanpa izin ini jelas melanggar Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelanggaran ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 terkait pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup.
Secara ekologis, aktivitas ini memicu abrasi bantaran sungai, perubahan debit air yang tidak terkontrol, serta merusak keseimbangan ekosistem DAS Besar secara menyeluruh.
Desakan Tindakan Tegas dan Usut Tuntas;
Warga mendesak jajaran Polres Batu Bara untuk segera melaksanakan tugasnya secara jujur, amanah, dan sesuai kewenangan.
“Hentikan segera aktivitas itu, sita seluruh alat berat yang digunakan, dan pasang garis polisi di lokasi untuk mencegah operasi kembali,” tegas warga.
Selain itu, masyarakat juga meminta perhatian khusus dari Kapolda Sumatera Utara, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sumut, serta Bareskrim Polri untuk turun tangan langsung.
Warga menuntut agar pelaku utama ditangkap, jaringan distribusi pasir ilegal dibongkar, dan dugaan keterlibatan pihak aparat diusut hingga ke akar-akarnya.
“Jangan sampai timbul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Segala bentuk pelanggaran harus ditindak tanpa pandang bulu,” pungkas warga.
(Red)





