PADANG – MIKANEWS. id | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat terus mengembangkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli batu bara untuk Unit Pembangkitan (UPB) Ombilin periode 2020–2023. Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik akan memeriksa tiga perusahaan pemasok yang terlibat dalam kontrak pengadaan batu bara (10/07/2026).
Penyelidikan dimulai setelah kepolisian menerima laporan masyarakat yang diperkuat dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan sektor ketahanan energi yang memiliki peran strategis bagi pelayanan publik.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor energi.
“Menindaklanjuti arahan tegas Presiden terkait pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi, Polri berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Setiap dugaan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor vital ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan,” ujar Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).
Penyelidikan yang dilakukan Polda Sumbar berjalan beriringan dengan penanganan perkara oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri yang juga menelusuri dugaan korupsi serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara yang diduga berdampak terhadap gangguan pasokan listrik di wilayah Sumatera.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, mengungkapkan penyidik saat ini memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan penyedia batu bara yang menjalin kerja sama dengan PLTU Ombilin.
Menurutnya, perusahaan yang masuk dalam agenda pemeriksaan masing-masing berinisial CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL.
“Pemeriksaan difokuskan terhadap tiga penyedia tersebut untuk mendalami seluruh proses pengadaan batu bara yang menjadi objek penyelidikan,” kata Muhardi.
Susmelawati menjelaskan, proses penyelidikan didasarkan pada dua alat petunjuk utama, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 dan laporan pengaduan masyarakat yang diterima Polda Sumbar pada 31 Maret 2026.
Sejauh ini, penyidik masih mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, menelusuri mekanisme kontrak pengadaan, serta memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui proses pelaksanaan kerja sama tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum menentukan tahapan penanganan berikutnya.
Muhardi menegaskan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Ke depan, kami akan terus mengumpulkan dokumen pendukung secara komprehensif dan memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” ujar Muhardi.
(Yelpi Nofitri)





