Padang, Mikanews. id | Polda Sumatera Barat resmi melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batubara di PLTU Ombilin, Kota Sawahlunto. Proses hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia yang menekankan penguatan pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor strategis yang berkaitan dengan ketahanan energi nasional (10/07/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penyelidikan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional terhadap setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun mengganggu kepentingan publik.
Menurutnya, sektor energi merupakan objek vital nasional sehingga setiap indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan maupun pengadaan barang dan jasa harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Sejalan dengan langkah progresif Kortas Tipidkor Mabes Polri dalam mengusut kasus serupa yang sempat memicu gangguan listrik (blackout) di wilayah Sumatera, Polda Sumbar bergerak aktif. Melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus, kami melakukan penyelidikan demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam rilis pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).
Penyelidikan tersebut didasarkan pada dua sumber informasi yang menjadi dasar awal (bukti petunjuk), yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 serta laporan resmi masyarakat yang diterima kepolisian pada 31 Maret 2026.
Dalam proses pendalaman perkara, Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar saat ini memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan yang menjadi penyedia batubara untuk PLTU Ombilin, yakni CV Putri Surya Pratama Natural, CV Tahiti Coal, serta konsorsium PT Mivageo Coal Indonesia dan PT Nusa Alam Lestari.
Penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan guna menguji ada atau tidaknya peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dokumen, serta pendalaman terhadap seluruh data yang berkaitan dengan proses pengadaan batubara.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti yang cukup sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Polda Sumbar akan terus melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen pendukung secara komprehensif serta memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” ujarnya.
Polda Sumbar memastikan seluruh proses penyelidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman penyidik terhadap fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak yang diperoleh selama proses penyelidikan berlangsung.***
(Yelpi Nofitri)





