Jakarta | Mikanews : Pengunduran diri Febrie Ardiansyah dari jabatan strategis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bukan sekadar pergantian pejabat, melainkan tanda tegas perlunya pembenahan menyeluruh di tubuh lembaga penuntut umum, sebagai momen Emas Reformasi total Kejaksaan.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan hal ini di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), menanggapi kasus hukum yang menjerat pejabat tinggi tersebut.
“Ini seharusnya menjadi momentum yang dimanfaatkan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi sejati di Kejaksaan Republik Indonesia,” tegas Fickar.
Ia menyoroti kelemahan mendasar pada sistem pengawasan yang ada saat ini. Komisi Kejaksaan (Komjak) dinilai belum memiliki gigi penegakan yang kuat, sehingga pengawasan terhadap kinerja dan integritas pejabat belum berjalan optimal.
“Kasus yang menimpa Febrie adalah bukti nyata pengawasan yang selama ini berjalan belum efektif. Karena itu, peran perbaikan ini harus diambil alih langsung oleh Presiden,” tambahnya.
Jaksa Agung Tak Wajib Ikut Mundur;
Sementara itu, praktisi hukum Kurniawan Adi Nugroho memberikan pandangan berbeda terkait dampak jabatan di puncak lembaga.
Menurutnya, mundurnya Febrie tidak serta-merta menuntut Jaksa Agung ST Baharudin untuk ikut melepaskan jabatannya.
“Tidak bisa disamaratakan. Febrie mundur karena tersangkut masalah hukum konkret: kediamannya digeledah dan aset disita. Posisi Jaksa Agung saat ini lebih pada fungsi kepemimpinan institusi secara administratif, bukan terlibat langsung dalam perkara tersebut,” jelas Kurniawan pada kesempatan yang sama.
Perdebatan ini semakin menegaskan bahwa sorotan publik kini tertuju pada dua hal krusial:
perlunya penguatan sistem pengawasan agar tak ada lagi pejabat hukum yang tergelincir, serta kejelasan batas tanggung jawab pimpinan tertinggi lembaga atas perbuatan bawahannya. (Eagoest)





