Makasar | Mikanews : Pemerintah Kabupaten Bone mencatatkan capaian luar biasa dengan menetapkan 103.515,78 hektare atau setara 87,5 persen lahan sawah baku sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Angka ini melampaui target nasional yang mewajibkan minimal 87 persen.
Namun di balik keberhasilan tersebut, muncul desakan kuat dari masyarakat agar peta rinci lokasi lahan segera dipublikasikan demi kepastian hukum petani.
Penetapan ini ditegaskan dalam Rapat Finalisasi LP2B se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (9/7/2026), yang dihadiri Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin.
Kegiatan ini menindaklanjuti arahan Menteri ATR/Kepala BPN untuk mempercepat perlindungan lahan pangan di seluruh Indonesia.
Secara provinsi, Sulawesi Selatan bahkan mencatatkan angka lebih tinggi yakni 88,05 persen dari total lahan baku, hasil kerja sama seluruh 22 daerah kabupaten dan kota.
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menegaskan langkah ini kunci menahan laju alih fungsi lahan yang semakin mengkhawatirkan.
Sementara Menteri ATR Nusron Wahid mengingatkan capaian nasional baru 57 persen, ditargetkan tuntas 87 persen pada tahun 2029 mendatang.
Komitmen Lindungi Lahan, Namun Data Lokasi Masih Tertutup.
Kepala Dinas BMCKTR Bone H. Askar menegaskan pihaknya berpegang teguh pada UU Nomor 41 Tahun 2009 untuk menjaga agar kawasan ini tak beralih fungsi.
Wakil Bupati Andi Akmal pun menegaskan kebijakan ini demi menjamin ketahanan pangan sekaligus kepastian berusaha petani.
Namun harapan petani belum sepenuhnya terpenuhi. Hingga saat ini, Pemkab Bone belum merilis peta rinci maupun daftar desa dan persil sawah yang masuk kategori LP2B, KP2B, maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Kondisi ini membuat ribuan pemilik lahan bingung menentukan nasib tanah garapan mereka.
“Kami diberitahu angka ratusan ribu hektare sudah ditetapkan, tapi mana lokasinya? Sawah saya masuk atau tidak, kami tidak tahu,” ungkap Arifuddin, perwakilan warga pemilik sawah.
Ia menekankan transparansi data mutlak diperlukan karena hal ini menyangkut hak kepemilikan, rencana usaha, hingga nilai jual tanah di masa depan.
“Jangan baru dijelaskan saat kami mengurus izin atau tanah bermasalah. Tujuannya melindungi petani, maka petani harus tahu sejak awal batas wilayah lindung tersebut,” tambahnya tegas.
Masyarakat berharap pemerintah segera membuka akses data lengkap agar tidak timbul keragu-raguan maupun dugaan ketidakadilan penentuan wilayah di kemudian hari.
(Red)





