BerandaPERISTIWASkandal KUR BNI Jember: Pinjam KTP Warga, Negara Rugi Rp12,59 Miliar

Skandal KUR BNI Jember: Pinjam KTP Warga, Negara Rugi Rp12,59 Miliar

Surabaya | Mikanews : Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membongkar skandal kredit yang merupakan jaringan korupsi terorganisir dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT BNI Cabang Jember periode 2021–2023.

Tiga orang resmi ditetapkan tersangka, dengan kerugian keuangan negara yang tercatat mencapai Rp12,59 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.

Tiga nama yang disandang status tersangka adalah: AM selaku agen penagih CV Jawara Tani, IIS selaku agen penagih CV Idris Afnan Jaya, serta MFH yang menjabat Pemimpin BNI Cabang Jember pada kurun waktu kejadian.

Dua agen penagih kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari.

Sementara MFH tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani hukuman pidana dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Jember.

Modus Licik: Beli KTP Rp250 Ribu, Kuasai Rekening Warga

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia mengungkap kasus ini melibatkan sekitar 900 debitur yang datanya penuh kejanggalan.

Sebanyak 158 di antaranya teridentifikasi langsung terkait peran dua tersangka agen penagih.

Penyidikan mengungkap pola penipuan yang sangat terstruktur: tersangka mendatangi warga yang sama sekali bukan petani maupun pelaku usaha produktif, lalu meminjam Kartu Tanda Penduduk dengan alasan pendataan bantuan sosial.

Sebagai bujukan, setiap pemilik identitas dijanjikan uang imbalan Rp200.000 hingga Rp250.000.

Begitu kredit disetujui, buku tabungan dan kartu ATM langsung dikuasai sepenuhnya oleh para agen.

Dana yang cair kemudian ditarik dan dikelola bersama dengan nomor PIN yang diseragamkan, sehingga pemilik nama asli tidak pernah menerima sepeser pun manfaat dari program pemerintah tersebut.

Pimpinan Cabang Terima Fee Rp105 Juta: Keterlibatan mantan Kepala Cabang BNI Jember MFH terbukti sangat krusial.

Ia diduga sengaja memerintahkan petugas akuntansi tetap meloloskan pengajuan kredit meski syarat dan ketentuan perbankan jelas tidak terpenuhi.

Sebagai imbalan atas kelancaran proses tersebut, penyidik menduga MFH menerima aliran dana senilai Rp105 juta.

Berdasarkan temuan BPKP, kerugian negara Rp12,59 miliar hanyalah sebagian dari total kredit bermasalah di kantor cabang ini yang mencapai Rp41,48 miliar selama rentang waktu tiga tahun tersebut.

Saat ini ketiga tersangka telah dijerat pasal tindak pidana korupsi.

Kejati Jatim menegaskan penyidikan terus diperdalam untuk menelusuri jejak keterlibatan pihak lain yang mungkin turut menikmati hasil keuntungan dari skema curang ini .(HS)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini